Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Laporan Pertanggungjawaban Bupati Samosir Tahun Anggaran 2021 Ditolak Fraksi PDIP

Ketua DPRD Samosir Sorta E Siahaan didampingi Bupati Samosir Vandiko T Gultom saat membuka Rapat Paripurna DPRD Samosir Pengambilan Keputusan Pertanggungjawaban Bupati Samosir tentang Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Minggu (24/7/2022) sekitar 03.30 WIB. (Foto: IST)

Samosir, BS-
Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Samosir menolak laporan pertanggungjawaban Bupati Samosir Vandiko T Gultom tentang Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. 

Hal itu terungkap pada rapat Paripurna DPRD Samosir Pengambilan Keputusan Pertanggungjawaban Bupati Samosir tentang Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, yang dijadwalkan Sabtu (23/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB, molor sampai pukul 21.00 WIB dan berakhir Minggu (24/7/2022) sekitar 03.30 WIB.

Rapat paripurna DPRD Samosir dipimpin Ketua DPRD Samosir, Sorta E Siahaan didampingi Wakil Ketua dan dihadiri Bupati Samosir Vandiko T Gultom dan Kepala OPD.

Selain molor hingga 11 jam, Fraksi PDIP melalaui juru bicara, Maringan Naibaho membacakan pemandangan umum fraksinya atas pertanggungjawaban Bupati Samosir tentang pelaksanaan APBD 2021. 

Juga diputar rekamanan suara yang diduga Jos**r Naibaho meminta rekanan untuk segera membayar Tuntutan Tanti Rugi (TGR) atas pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

F-PDIP menyampaikan 13 catatan atas Pertanggungjawaban Bupati, yang dibacakan Maringan Naibaho. Adapun beberapa catatan yang disampaikan adalah : 1. Sesuaikan honorarium Tim Bupati Percepatan Pembangunan sesuai dengan rekomendasi BPK-RI. 2. Tinjau perjanjian sewa rumah dinas Bupati Samosir.

Kemudian 3, terkait pembangunan ruas Jalan di Bukit Parsinaran. Fraksi PDIP melihat bahwa dalam proses tahapan pembangunan infrastruktur di Bukit Parsinaran, Sitamiang Kecamatan Onan Runggu tidak sesuai dengan perencanaan awal. 

Dimana dalam perencanaan awal prioritas pembangunan ruas jalan tersebut harus berada di atas tanah milik pemerintah daerah ,yang dimulai dari Pangasean - Pondok Remaja Lagundi - jalan kabupaten Sitamiang. Tetapi dalam pelaksanaannya dialihkan dari Pangasean langsung ke Sitamiang tanpa melalui Pondok Remaja Lagundi (salah satu objek wisata). 

Tetapi dalam pelaksanaannya di bangun di atas tanah masyarakat yang belum dibebaskan, dan pembukaan jalan pada pertama kali tanpa melalui proses pematangan lahan sehingga pembangunan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat pemilik lahan, dan sebagai akibatnya jalan tersebut menjadi terkatung-katung dan tidak bisa digunakan hingga saat ini (mangkrak). 

Dari hasil temuan BPK, dengan nilai kontrak sebesar Rp6.129.000.000, pihak ke III sebagai penyedia harus membayar kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 425 Juta. 

Poin 4. Kami mendapat informasi bahwa pada tanggal 11 Januari 2022 kepala BPK perwakilan Prov Sumut Eydu Oktain Panjaitan S.E,MM,Ak,CA,CSFA menemui Bupati Samosir Vandiko T Gultom ,ST di restaurant sekapur sirih di kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir disaat berlangsungnya audit/pemeriksaan terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2021.

Ketua BPK RI, perwakilan Sumut bertemu empat mata dengan Bupati Samosir, maka kami meminta penjelasan kepada saudara bupati tentang isi pertemuan tersebut. Karena pertemuan seperti ini tidak wajar disaat proses audit/pemeriksaan sedang berjalan.

Dan kami juga meminta penjelasan saudara. Bupati terkait rekaman salah seorang tim sukses Bupati/Wakil Bupati saat Pilkada 2020,yaitu n saudara Jos*r Naibaho berbicara lewat telepon selular dengan salah seorang kontraktor an Don*n Sidauruk dalam isi pembicaraan terkait negosiasi dengan temuan BPK.

Kami perdengarkan isi rekaman tersebut dalam sidang ini. Maka kami sangat meragukan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK.

Setelah membacakan pemandangan umum Fraksi-PDIP, juru bicara menyerahkan pemandangan umum fraksi PDIP kepada Ketua DPRD Samosir. Selanjutnya pada saat akan mengambil keputusan bersama melalui voting terbuka apakah pertanggungjawaban Bupati tentang pelaksanaan APBD, Delapan Anggota DPRD dari Fraksi PDIP memilih Walk-Out (WO).

Sedangkan lima fraksi yaitu: Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Nurani Demokrat Indonesia Raya dengan suara merdunya dapat menerima dengan berbagai catatan atas Pertanggungjawaban Bupati Samosir tentang Pelaksanaan APBD tahun 2021 untuk disahkan menjadi Perda. 

Sebelumnya di hari yang sama juga Aliansi Masyarakat Peduli Samosir melakukan unjuk rasa meminta DPRD Samosir memakzulkan atau menurunkan Bupati Samosir Vandiko T Gultom.(BS-Red)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments