Info Terkini

10/recent/ticker-posts

HBB Kawal Persidangan di Pengadilan Tinggi Militer, Dukung Keluarga Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus Tuntut Keadilan

Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul, SH.,MH  saat orasi di depan Pengadilan Tinggi Militer I Medan Jl Ngumban Surbakti, Selasa (20/12/2022). (Foto Istimewa)

Medan, BS-Puluhan warga Horas Bangso Batak (HBB) melakukan aksi unjukrasa di depan Pengadilan Tinggi Militer I Medan Jl Ngumban Surbakti, Selasa (20/12/2022). Aksi damai ini dipimpin koordinator oleh Kardiaman Silalahi, Ketua Satgas HBB Sumut, menuntut agar proses peradilan kasus wafatnya Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus dalam persidangan dengan terdakwa Mayor Arh Gede Henry, Majelis Hakim mengambil keputusan yang berdasarkan keadilan.

Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus adalah anggota TNI yang ditugaskan di Den Arhanud Rudal 004/Dumai penempatan pertengahan tahun 2018. 

Menurut fakta-fakta persidangan, almarhum mendapat tindakan kekerasan hingga meninggal dalam kondisi tidak wajar pada 10 November 2018 di RSUD Dumai. Tiga orang anggota TNI telah dinyatakan bersalah dan dihukum yaitu Sertu Simson Candra Aritonang dan Serda Lulut Sapta Hendrawan dihukum penjara dan dipecat dari TNI. 

Sementara Letda Yhonrotua Rajagukguk melakukan banding dan hanya menjalani hukuman penjara dan diaktifkan kembali. Padahal, sesuai kronologi meninggalnya almarhum patut diduga terjadi pelanggaran terhadap 340 dan 338 KUHPidana jo Pasar 55 KUHPidana, Jo Pasar 126 KUHPM jo pasal 103 KUHPM.

“Kami datang menyampaikan aspirasi kami, bahwa kami turut terluka dengan peristiwa ini. Empat tahun kasus ini, di kubur dalam-dalam sehingga publik diam. Kami sangat kecewa dengan proses dan putusan persidangan sebelumnya,” kata Lamser Sihombing orator aksi. 

Berbagai spanduk dan poster berisikan tuntutan dan harapan HBB dan gambar Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus semasa hidup dan kondisi tubuh saat meninggal.

Massa HBB meminta agar proses persidangan di Pengadilan Tinggi Militer 1 Medan memutuskan putusan yang seberat-beratnya kepada terdakwa yang diduga kuat sebagai otak penganiayaan hingga menghilangkan nyawa Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus. 

“Ini Sambo versi TNI, tolong dengarkan. Kami sebagai warga tidak menerima sanksi yang diberlakukan saat ini, dimana pelaku bebas berkeliaran dimana-mana. Ini cara pembunuhan yang biadab,” tambah Ketua HBB Sumut Tomson Parapat,SH dalam orasinya.

Kemudian, Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul, SH.,MH menyampaikan bahwa pihaknya akan membawa perkara ini ke skala nasional jika tidak ada putusan hukum di PTM I Medan yang memberikan keadilan. 

“Sangat janggal ini memang, sudah ada korban yang meninggal tapi pelakunya tidak ditahan. Malinga yam saja ditangkap, masa pelaku pembunuhan tidak ditangkap,” kata Lamsiang.

Isak tangis Tioma Tambunan ibu dari almarhum pecah saat melihat aksi dukungan yang diberikan HBB. “Tolong saya bapak Panglima, tolong saya. Empat tahun saya menahan sedih ini, tolong saya bapak,” ujarnya terisak-isak sembari didampingi Pengacaranya Poltak Silitonga, SH. 

Sepanjang aksi, Tioma menangis dan sesekali menunjuk foto almarhum anaknya, ‘Saya tidak tahan melihat itu’.

Poltak Silitonga,SH selaku kuasa hukum mengucapkan terima kasih kepada HBB yang turut mendukung dan mengkawal perjuangan untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga almarhum Serda Wira Anugerah Sitorus. Selain meminta pelaku dihukum seberat-beratnya dan dipecat dari TNI, juga meminta institusi TNI memberikan hak-hak anggota yang meninggal dalam tugas.

“Serda Wira dikenal dengan sosok yang peduli dengan sesamanya. Tetapi karena kebencian dan sakit hati seorang pimpinan, telah merenggut nyawa daripad Wira Sitorus. Kami menganggap itu pantas didakwakan dengan pasal 338 dan juga 340 junto pasal 55 yang ancamannya 15 tahun penjara,” kata Poltak.

Poltak juga menyebutkan dari fakta-fakta Dan Den Rudal 004/Dumai juga berupaya mengaburkan penyebab kematian almarhum dengan meminta kepada dokter yang menangani di RSUD Dumai. Menurut Poltak, ini adalah tidakan yang sangat menyakitkan menjadi puncak dari segala rencana jahat oknum pimpinan tersebut. 

“Sudah dinaikkan ke ambulans, almarhum dipaksa turun dan disuruh ikut kegiatan. Padahal petugas kesehatan sudah mengatakan tidak mampu lagi mengikuti kegiatan saat itu. Bahkan ditenggelamkan ke kanal, sehingga darah masuk ke paru-parunya, juga ada gambut di paru-parunya. Itu semua ada dalam berkas perkara,” kata Poltak.

Setelah berorasi beberapa saat, petugas dari Pengadilan Tinggi Militer 1 Medan menyampaikan bahwa warga bisa mengikuti persidangan dengan garansi harus tertib. Ketua Umum HBB dan perwakilan pun mengikuti persidangan yang menghadirkan saksi yaitu Tioma Tambunan (ibu kandung almarhum), dr. Feri Mardiyus (PNS RSUD Dumai), dr. Bakri (PNS Dinkes Kota Dumai). (BS-Rel/Lee)




















Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments