Info Terkini

10/recent/ticker-posts

YPSSI Berikan Santunan Kepada Korban Kecelekaan Mitra Pengemudi Maxim di Pematangsiantar


Pematangsiantar, BS-
 
Korban kecelakaan pengemudi Maxim di Pematangsiantar mendapat santunan sebesar Rp 7.325.700 oleh Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI). Kepedulian YPSSI terhadap korban kecelakaan tersebut tidak terlepas dari kerjasama yang dijalin YPSSI dengan Maxim yang merupakan penyedia jasa transportasi berbasis daring.

Sebelumnya telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi Maxim dengan sebuah truk di Pematangsiantar. Pengemudi Maxim (BGS) yang datang dari arah Sinaksak melaju lurus menuju ke arah kota Pematangsiantar tiba-tiba ditabrak oleh sebuah truk dari arah samping.

Akibat tabrakan itu, pengemudi mengalami luka di wajah dan patah kaki dan langsung dilarikan ke RS Horas Insani untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pengemudi truk langsung melarikan diri.

Setelah mendapatkan laporan kecelakaan tersebut, YPPSI langsung memberikan santunan berupa bantuan tunai untuk pengobatan korban. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban yang dialami korban sebagai bentuk komitmen YPSSI dan Maxim dalam memberikan pelayanan terbaik dan jaminan
keselamatan saat berkendara.

Head of Subdivision Maxim Pematangsiantar, Johan Ramada Damanik mengutarakan bahwa bantuan yang diberikan oleh YPSSI sangat membantu pihak korban.

“Dengan adanya santunan dari YPSSI terhadap driver ini sangat membantu dari sisi driver, karena bisa meringankan beban biaya pengobatan dan pemulihan pihak driver yang mengalami kecelakaan,” kata Johan.

Sejak awal didirikan pada Oktober 2021, Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) bekerja sama dengan Maxim memberikan santunan berupa penggantian biaya pengobatan bagi penumpang maupun mitra pengemudi yang mengalami kecelakaan saat menggunakan Maxim.

Penggantian biaya pengobatan hingga santunan kecelakaan lainnya yang dialami oleh mitra pengemudi akan diberikan oleh YPSSI selama kecelakaan tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan dari mitra pengemudi. Sedangkan pengguna Maxim yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan juga mendapatkan kompensasi penggantian biaya pengobatan, terlepas dari kecelakaan yang disebabkan oleh mitra pengemudi Maxim ataupun tidak.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai YPSSI dan pengajuan klaim penggantian biaya medis, silakan kunjungi kantor Maxim Pematangsiantar di Jl. Gereja No. 90, Martimbang, Kec. Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21117 atau melalui e-mail di info@ypssisocial.org dan melalui laman https://ypssisocial.org/

Tentang Layanan Maxim

Maxim adalah layanan penyedia transportasi daring internasional yang telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2018. Kini layanan Maxim telah tersedia di lebih dari 100 kota di seluruh Indonesia dan akan terus berkembang menjangkau lebih banyak kota lainnya. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs web kami di http://id.taximaxim.com. (BS-Rel)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments