SIBORONGBORONG, BS – Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) dilaksanakan untuk pengusulan 60 (Enam Puluh) orang WBP untuk memperoleh program re-integrasi a.n Suheri bin Basir, Dkk dan pengusulan tamping yang dilaksanakan di Aula Lapas Siborongborong, Rabu (5/7/2023).
Dari 60 orang yang mengikuti sidang TPP, 3 orang diantaranya untuk usulan pembebasan bersyarat (PB) da 57 orang untuk usulan pengangkatan Tahanan Pendamping (tamping).
Sidang dipimpin oleh Serasi, SH selaku Ketua Sidang dan Ibu Dorhem Siallagan, SH selaku Sekretaris serta diikuti oleh anggota siding serta Taruna/Taruni Poltekip. Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada Anggota Sidang TPP untuk memberikan saran kepada WBP yang akan diusulkan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani pidana.
Sidang diawali dengan permohonan Wali Pemasyarakatan kepada ketua sidang untuk menyetujui pengusulan anak walinya untuk dapat memperoleh re-integrasi. Sidang berjalan dengan lancar dan responsif, dimana seluruh peserta sidang menyampaikan pendapat dengan jelas dan tepat sasaran, serta seluruh WBP yang diusulkan mengikuti jalannya sidang dengan tertib.
Pada prinsipnya, anggota sidang TPP “setuju” kepada pengusulan 60 (enam puluh) orang WBP untuk memperoleh PB, dan Pengusulan Tamping. Ketua Sidang menyampaikan agar WBP yang diusulkan memperoleh re-integrasi tetap menjaga ketertiban di Lapas. Di penghujung kegiatan, Ketua Sidang mengucapkan terimakasih kepada anggota Sidang TPP dan diakhiri dengan pembacaan keputusan sidang. (BS-Humas Lasibor/Didik S)
0 Comments