Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Bupati Simalungun Gelar Sidang PPL Program Redistribusi Tanah TA 2023

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Program Redistribusi Tanah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2023, berlangsung di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Pematang Raya, Sumut, Senin (7/8/2023).

Pamatangraya, BS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Program Redistribusi Tanah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2023, berlangsung di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Pematang Raya, Sumut, Senin (7/8/2023).

Sidang PPL tersebut di buka secara resmi oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga didampingi Sekda Esron Sinaga dan Kakan ATR/BPN Simalungun Moren Naibaho.

Dalam sambutannya Bupati Simalungun yang juga selaku ketua PPL Menyampaikan, rapat ini akan membahas sekitar 549 redistribusi tanah yang akan di evaluasi. "Program ini sudah berjalan dari tahun lalu dan target sudah mencapai 1549 sertifikat,"kata Bupati.

Menurut Bupati, program ini merupakan salah satu program untuk mensejahterakan masyarakat Simalungun. "Harapan kedepannya, program ini menjadi salah satu untuk menghindari persoalan tanah di kabupaten Simalungun," ujar Bupati.

Disampaikan Bupati, persoalan tanah ini bukanlah persoalan yang mudah, dan dalam penyelesaikan persoalan tanah mengalami proses yang panjang serta tidak bisa di selesai dalam sebulan. "Jadi kalau tidak kita sikapi ini, yakinlah persoalan kita di Kabupaten Simalungun akan semakin besar dalam masalah pertanahan,"kata Bupati.

Bupati juga meminta agar semua Hak Guna Usaha (HGU) di kabupaten Simalungun juga di bahas, sebab ada beberapa perusahaan yang HGU-nya sudah jatuh tempo. "Terkait HGU, ada beberapa yang sudah jatuh tempo, ini juga harus kita bahas agar perpanjangan HGU bagi para investor tidak mengalami kesulitan dan akan dipermudah,"ucap Bupati.

Selanjutnya, Bupati menyampaikan bagi HGU yang sudah habis dan tidak di perpanjang lagi, harus di pelajari apa yang bisa manfaatkan di lahan itu untuk kebutuhan Masyarakat Kabupaten Simalungun. "Kita juga harus mengetahui apa kewajiban bagi pemegang HGU untuk kebutuhan masyarakat dan Kabupaten Simalungun,"kata Bupati.

Dalam kesempatan itu, terkait dengan fasilitas sosial yang saat ini di bawah harapan,Bupati mengajak kerja sama dengan para investor untuk pembangunan sarana-sarana bagi Masyarakat Kabupaten Simalungun seperti taman anak dan fasilitas-fasilitas lainnya. (BS-Rel)







Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments