Simalungun, BS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar rapat Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Pajang Daerah (RPJPD) Kabupaten Simalungun Tahun 2005-2025, Kamis (14/9/2023).
Rapat tersebut berlangsung di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Simalungun, dipimpin oleh Bupati Simalungun diwakili Sekda Esron Sinaga, didampingi Kepala Bapperida Ronal Tambun dan Kadis Kominfo Andri Rahadian.
Evaluasi RPJDP Kabupaten Simalungun tahun 2005-2025 merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Dalam Permendagri tersebut menyebutkan, pemerintah daerah pada Tahun 2023 memulai penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) RPJPD Tahun 2025-2045 yang tercantum dalam RKPD 2023, karena pada Tahun 2024 Pemerintah Daerah melaksanakan Musrenbang RPJPD sesuai dengan amanat UU Nomor: 25 Tahun 2004.
Dalam UU tersebut di Pasal 11 ayat (4), Musrenbang dilaksanakan paling lambat 1 (satu) Tahun sebelum berakhirnya periode yang sedang berjalan. Periode RPJPD yang sedang berjalan berakhir pada tahun 2025.
RPJPD yang sudah disusun pada Tahun 2023, dapat menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak pada Tahun 2024 serta penyusunan RPJMD Teknokratik 2025-2030.
Secara teknis operasional, Evaluasi RPJPD dilaksanakan mempedomani Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 600.2.1/1570/SJ Tahun 2023 tentang Penyusunan Evaluasi Terhadap Hasil Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.
Dalam SE tersebut telah tercantum identifikasi jenis dokumen RPJPD yang akan dievaluasi yaitu bersifat kuantitatif apabila memiliki sasaran pokok berupa angka dan bersifat kualitatif apabila tidak memiliki sasaran pokok yang berupa angka namun hanya narasi.
Berdasarkan hal tersebut, RPJPD Kabupaten Simalungun diidentifikasi sebagai RPJPD yang bersifat kualitatif sehingga evaluasi yang digunakan menggunakan berbagai penyesuaian yang terdapat dalam SE yang dimaksud.
Evaluasi RPJPD ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam penyusunan perencanaan pembangunan jangka panjang periode berikutnya yaitu RPJPD Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2045.
Pengendalian dan evaluasi di akhir periode RPJPD ini diharapkan dapat menjadi momen aktualisasi dalam mengejar pencapaian tujuan jangka panjang tahun 2005-2025 dan menjadi pijakan dalam merumuskan RPJPD tahun 2025-2045. (BS-Rel
0 Comments