Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Polsek Bangun Tangkap Dua Pemadat Ganja, Simalungun Harus Bersih Peredaran Narkoba


Kapolsek Bangun Iptu Esron Siahaan SH dan Unit Reskrim Polsek Bangun Aiptu Yudi Adianto,Aipda E.Damanik,SH, berhasil menangkap dua orang laki-laki dewasa yang diduga sebagai penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Penangkapan tersebut dilakukan di jalan Nusa Indah Huta All Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela,Kabupaten Simalungun, Selasa (19/9/2023) sekira pukul 11. 00 WIB.

Gunung Malela, BS- Tak ada ruang dan toleransi bagi pengedar, pemakai dan sindikat narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Simalungun. Segala jenis peredaran narkoba disikat habis tanpa pandang bulu, meskipun itu ada dibekingi oknum aparat.  

Terbaru adalah Kapolsek Bangun Iptu Esron Siahaan SH dan Unit Reskrim Polsek Bangun Aiptu Yudi Adianto,Aipda E.Damanik,SH, berhasil menangkap dua orang laki-laki dewasa yang diduga sebagai penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Penangkapan tersebut dilakukan di jalan Nusa Indah Huta All Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela,Kabupaten Simalungun, Selasa (19/9/2023) sekira pukul 11. 00 WIB.

Kapolsek Bangun Iptu Esron Siahaan menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat tindaklanjuti informasi dari masyarakat. "Polsek Bangun mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ditempat kejadian(nagori Senio), tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja," katanya.

"Sehubungan dengan informasi tersebut unit reskrim polsek bangun langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 11.30 wib langsung mendatangi TKP, dan setelah berada di TKP  melihat seorang laki -laki sedang berdiri.Dan sesuai  ciri- ciri  dari informasi tersebut, kemudian  langsung personil kita mengamankanya," ujara Iptu Esron Siahaan.

Kata Kapolsek Bangun Iptu Esron Siahaan, setelah diamankan, ditemukan dari kantong jekket tersangka atas nama Yuda Pratama Putra (20), warga Huta lll Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun 6 ( enam) paket plastik kecil yang diduga narkotika jenis ganja yang terdapat didalam bungkus rokok bull.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka Yuda Pratama Putra, menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka Reza Syahputra(20), warga Huta All Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun," terang Kapolsek Bangun Iptu Esron Siahaan. 

Kemudian Kapolsek Bangun Iptu Esron Siahaan dan unit reskrim melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Reza syahputra, dan sekitar pukul 14.00 wib tersangka Reza Syahputra kita amankan.
Polsek Bangun Tangkap Dua Pemadat Ganja, Simalungun Harus Bersih Peredaran Narkoba.

Menurut Kapolsek Bangun Iptu Esron Siahaan, tersangka berhasil diringkus di Pasar Baru Huta III, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Dan setelah dilakukan interogasi tersangka menerangkan bahwa benar pada hari Minggu 17 September 2023, sekira pukul 20.00 wib tersangka atas nama Yuda Pratama Putra membeli ganja dari tersangka Reja Syahputra sebanyak Rp. 200.000.

"Sesuai pengakuan kedua tersangka bahwa tersangka Yuda Pratama Putra sudah 3 kali membeli narkotika jenis ganja kepada tersangka atas nama Reza Syahputra. Dari keterangan tersangka atas nama  Reza Syahputra dianya mendapat dengan cara membeli dari seorang laki -laki yang bernama Agus bertempat tinggal di Nagori Marihat Bukit, Kecamat Gunung Malela Kabupaten, Simalungun, dan setelah dilakukan pengembangan seorang laki- laki yang bernama Agus tidak berhasil ditemukan," kata Kapolsek Bangun Iptu Esron Siahaan.

Adapun barang bukti yang kita amankan adalah,6 (enam) paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja,4(empat) lembar kertas titak,1 (satu) buah rokok merk Bull,1(satu) buah HP merk Realme warna hitam dan 1(satu)buah HP merk Polo warna crime.

Dan atas pengakuan kedua tersangka selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke Polsek Bangun untuk dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun. (BS-Rel-Humas Polres Simalungun/Lee) 
Pariwara.


Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments