Pematangsiantar, BS-Wali Kota Pematangsiantar, Hj Susanti Dewayani melakukan konsultasi dan koordinasi perihal batas daerah antara Kota Pematang Siantar dengan Kabupaten Simalungun bersama Dirjen Bina Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (14/09/2023).
Sebagaimana diketahui, sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 119 Tahun 2012 Tanggal 26 Desember 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematang Siantar, masih terdapat batas yang belum sinkron antara Pemerintah Kota (Pemko) Pematang siantar dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.
Selain itu, telah diperoleh koordinat baru melalui sinkronisasi dan harmonisasi dengan melakukan survei lapangan secara bersama-sama oleh Tim Penegasan Batas (TPB) Daerah Kota Pematangsiantar dan TPB Daerah Kabupaten Simalungun.
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka proses revisi Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematang Siantar Tahun 2012 -2032, Pemko Pematang Siantar melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Wali Kota menyampaikan Pemko Pematangsiantar telah memperoleh koordinat baru melalui sinkronisasi dan harmonisasi dengan melakukan survei lapangan secara bersama-sama oleh TPB Daerah Kota Pematang Siantar dan TPB Daerah Kabupaten Simalungun.
ADVERTISEMENT
0 Comments