Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Bocah 5 Tahun Disetrika Tantenya di Saribudolok, Polres Simalungun Lakukan Tindakan Tegas

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung, SH. S.Ik. MH mebawa korban ke ke Rumah Sakit Tentara Kota Pematangsiantar, Jumat (6/10/2023) sekira pukul 15:00 WIB.(IST)

Saribudolok, BS
-Sadis dan tidak berperikemanusiaan, hanya karena kulit rambutan, wanita berinisial SM, (53), warga Seribudolok, Kabupaten Simalungun tega menyiksa bocah yatim, R, usia 5 tahun dengan cara memukuli dan menyetrika bagian dada dan punggung korban, Rabu, (4/10/2023).

Akibat perbuatannya, pelaku diamankan Polisi, "Benar, saat ini tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung, SH. S.Ik. MH. melalui KBO Sat Reskrim Iptu Lumban Sirait SH dalam siaran press, Jumat (6/10/2023).

Lebih lanjut Lumban Sirait  menjelaskan, SM dilaporkan oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut ke Polres Simalungun, Kamis, 5 Oktober 2023 kemarin. Polisi langsung  mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, tertanggal, 6 Oktober 2023, terkait perkara tersebut.

Lumban Sirait menceritakan kronologi kejadian. Berawal, Rabu, 4 Oktober 2023. "Pelaku menegur R lantaran memakan semua rambutan yang ada di rumah hingga kulit berserakan. Pelaku kecewa dan marah lalu memukul kaki korban dengan sapu lidi. Merasa kurang puas, SM menyetrika dada serta punggung R menggunakan setrika panas," kata Lumban Sirait.

Atas laporan warga, SM membela diri menyatakan  dia hanya ingin mendisiplinkan R. Namun, efek dari tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak". 

Polisi telah melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus ini, termasuk membuat BAP di tempat kejadian perkara (TKP), memotret TKP, memintai keterangan dari saksi-saksi, hingga menyita barang bukti.

Didapat informasi. R merupakan anak dari  abang suami pelaku. Disebutkan ayah R telah meninggal dunia dan ibunya tidak diketahui pergi kemana, maka korban tinggal bersama pelaku (Inanguda atau tante korban).

Kapolres Simalungun Bara Korban Ke Rumah Sakit

Terenyuh dan merasa prihatin melihat kondisi bocah R, Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik. MH, langsung mengambil tindakan melarikan korban ke Rumah Sakit Tentara Kota Pematangsiantar, Jumat (6/10/2023) sekira pukul 15:00 WIB.

"Kami langsung membawa R ke rumah sakit agar mendapat perawatan intensif yang dibutuhkan. Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, juga tentang perhatian dan kepedulian demi kemanusiaan sebagai aparat kepolisian ditengah masyarakat, terlebih kepada anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa," ujara Kapolres Simalungun, Sabtu (7/10/2023).

Lanjut Kapolres, "Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Kami berharap tidak ada lagi kekerasan dalam lingkungan keluarga, terlebih kepada anak-anak. Kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para orang tua lainnya agar selalu sabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anak".

Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan jika ada kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak. "Jangan biarkan kekerasan terjadi dalam lingkungan kita. Laporlah ke polisi jika mengetahui adanya kekerasan agar bisa kami proses dan berikan hukuman yang setimpal bagi pelakunya," pesan Kapolres Simalungun. (BS-Rel)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments