Jakarta, BS -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.
"Sebab bukan kebiasaan atau konvensi," kata Arief Hidayat.
MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.
"Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," ucap Arief Hidayat.
Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.
Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.
Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif. PSI misalnya, meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan". MK masih membacakan putusan untuk permohonan lain dalam perkara ini.
Apa Kata Gibran
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang
diajukan PSI. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons putusan tersebut.
Ditemui
di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023), Gibran mengaku tidak mengikuti
sidang putusan batas usia capres dan cawapres di MK. Ia mengaku hari ini
fokus bekerja dan menerima tamu.
"Saya nggak tahu putusane
(putusannya), wong lagi rampung rapat kok (saya baru selesai rapat kok).
(Soal gugatan batas usia cawapres ditolak MK?) Ya nggak papa, putusan
MK ya tanya MK ya," kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023)
seperti dilansir detikJateng.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku tidak
mengikuti soal putusan MK. Dia juga meminta publik untuk tidak
mengira-ngira terkait putusan itu.
"Tidak ada tanggapan, kan saya
nggak mengikuti, dari tadi kan (saya) rapat, tahu sendiri. Makanya
jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo, habis demo saya
samperin nggak tahu demo apa itu hlo," ujarnya.
Menurut Gibran, saat ini sudah klir dan MK juga telah memutuskan. "Wes
klir ya, ojo (jangan) bahas MK ya. MK itu putusan di MK, tanya orang
MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum. Aku fokus pembangunan,
aku nganti ora gagas (saya sampai tidak memikirkan) ditolak atau
diterima, aku ora (tidak) ngerti," pungkasnya. (BS-Red)
0 Comments