Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Pengemudi Truk Dedi Setiadi M Tampubolon Positif Pakai Narkoba, Ditahan Sebagai Tersangka Tragedi Kecelakaan Maut di Bulupange Simalungun

Korban lakalantas yang terjadi di Jalan Lintas Provinsi Pematangraya-Saribudolok tepatnya di Buluppange, Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Pematangraya, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (24/1/2024) sekira Pukul 13.30 WIB .


Pematangraya, BS-Penyidikan kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang terjadi di Jalan Lintas Provinsi Pematangraya-Saribudolok tepatnya di Buluppange, Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Pematangraya, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (24/1/2024) sekira Pukul 13.30 WIB lalu terus bergulir. Supir truk Fuso BK 9957 CE, Dedi Setiadi M Tampubolon (35) dijadikan tersangka dan ditahan Penyidik Polres Simalungun karena terbukti mengkonsumsi narkotika dan obat terlarang (narkoba-red) jenis Amphetamine.

Seperti diberitakan sebelumnya, lima orang Guru SMKN 1 Siantar, Kabupaten Simalungun yang menumpang mobil Toyota Rush warna Merah BK 1391 WZ meninggal di tempat karena mobil mereka tertimpa oleh Fuso BK 9957 CE bermuatan galon air mineral. 

Lima penumpang dalam mobil Toyota Rush warna Merah BK 1391 WZ yang merupakan rombongan Guru SMKN 1 Siantar, Kabupaten Simalungun meninggal ditempat. Korban yang meninggal yakni Sri Walpeni Purba (58), Rosemian Gultom (50), Elpine Simanjuntak (56), Sri Juni Eva Garingging (51), Surti Togatorop (28). 

Sedangkan dua penumpang (supir dan duduk di depan) Toyota Rush warna Merah BK 1391 WZ atas nama Crisyanti Simbolon dan Justin Rotua Sinurat mengalami luka serius dan dirawat di RS Batu 20 Kabupaten Simalungun. 



Akibat dari kejadian laka lantas secara beruntun tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 6 orang dan 4 lainnya menderita luka ringan dengan melibatkan 8 (delapan) kendaraan bermotor, yang terdiri dari 5 (lima) mobil dan 3 (tiga) sepeda motor dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Lima Ratus Juta Rupiah.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK SH MH mengungkapkan kepada wartawan, Jumat (26/1/2024), bahwa supir truk box Mitsubishi Fuso BK 9957 CE, Dedi Setiadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini dalam waktu 1x24 jam.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala menyampaikan bahwa, dalam 1x24 jam pengemudi mobil truk box mitsubishi fuso BK 9957 CE yang dikemudikan oleh Dedi Setiadi Maret Tampu Bolon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian laka lantas di Jalan umum Km 24-25 Jurusan arah Pematangsiantar  menuju Pematangraya.

"Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap supir tersebut hasilnya positif mengandung Amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu, dan dianya mengakui bahwa sempat mengkonsumsi narkoba tersebut empat hari sebelum kejadian laka lantas ini," lanjut Kapolres Simalungun saat mendampingi Dirlantas Polda Sumatera Utara di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, termasuk tes urine yang menyatakan positif Amphetamine atau sabu-sabu, Dedi Setiadi mengakui telah mengonsumsi substansi terlarang itu empat hari sebelum kejadian nahas. Keterangan ini kian memperkuat posisi Dedi sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun yang mengakibatkan banyak korban tersebut.

Menyusul laporan sebelumnya yang menyebutkan bahwa truk yang dikendarai Dedi terlihat bergerak secara ugal-ugalan, ia menjelaskan bahwa hilangnya kendali truk adalah akibat dari rem blong. Upaya untuk menghentikan truk dengan manuver ke kanan dan kiri, menurut tersangka, adalah tindakan terakhir yang telah ia lakukan sebelum truk tersebut melibas sejumlah kendaraan di depannya.

Penjelasan ini disampaikan oleh Kapolres saat dilakukannya olah TKP di tempat kejadian pada Kamis petang. Insiden yang terjadi di ruas jalan yang menghubungkan Pematangsiantar dan Pematangraya telah menjadi sorotan masyarakat serta pihak berwenang. Kecelakaan ini telah membangkitkan keprihatinan tentang keselamatan di jalan raya dan pengaruh obat-obatan terlarang terhadap perilaku mengemudi.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK SH MH mengungkapkan kepada wartawan, Jumat (26/1/2024), bahwa supir truk box Mitsubishi Fuso BK 9957 CE, Dedi Setiadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini dalam waktu 1x24 jam. (Foto: Humas Polres Simalungun)

Keputusan untuk menahan pengemudi truk dilandasi bukti awal serta keterangan dari tersangka, ditambah dengan kenyataan bahwa penggunaan sabu-sabu dapat memengaruhi kewaspadaan dan respons pengemudi saat di jalan. Dengan telah ditetapkannya Dedi Setiadi sebagai tersangka, penyidik akan melanjutkan proses hukum guna mencari keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan. 

Polres Simalungun bersama pihak terkait menegaskan komitmen untuk menindak tegas pengemudi yang melanggar hukum khususnya yang berkaitan dengan penggunaan narkoba, sebagai upaya preventif dan penegakan aturan lalu lintas demi keamanan bersama.(BS-Humas Polres Simalungun/Asenk Lee Saragih)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments