JAKARTA, BS-Presiden Prabowo Subianto akhirnya resmi memberhentikan Prof Mohammed Ali Berawi, M. Eng. Sc, Ph.D dari jabatannya sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Ini merupakan kelanjutan dari surat pengunduran diri yang diajukan yang bersangkutan pada 7 Februari 2025 lalu.
Pemberhentian ini tertuang dalam Petikan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 111/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2025 dan ditandatangani langsung oleh Presiden.
Dalam petikan Keppres tersebut, disebutkan bahwa pemberhentian Prof. Mohammed Ali Berawi berlaku terhitung sejak pelantikan pejabat baru, disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. Menanggapi keputusan ini, Mohammed Ali Berawi yang akrab disapa Ale, menyampaikan rasa syukurnya melalui pesan pribadi kepada Kompas.cpm, Jumat (4/7/2025).
"Alhamdulillah, Keputusan Presiden (Keppres) nomor 111/TPA Tahun 2025 telah keluar. Bersamaan dengan keppres ini maka berakhir secara resmi tugas saya sebagai Deputi THD OIKN," ujar Ale.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan Pimpinan Tinggi Madya OIKN atas kerja sama yang terjalin selama menjalankan tugas.
"Terima kasih buat semua teman-teman JPT Madya OIKN atas kerja sama menjalankan tugas. Mohon maaf lahir batin jika ada kesalahan dan kekurangan selama bekerja bersama," imbuhnya.
Mengakhiri pesannya, Ale mendoakan kesuksesan bagi semua pihak dalam upaya membangun republik tercinta. "Sukses selalu bagi kita semua untuk membangun republik tercinta," tandasnya.
Pemberhentian Prof. Mohammed Ali Berawi ini menjadi bagian dari perombakan atau penyegaran di tubuh Otorita IKN, seiring dengan percepatan pembangunan dan persiapan pemindahan ibu kota negara. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.(BS-Red)
0 Komentar