Pamatangsiantar, BS- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan inovatif. Terbaru, instansi tersebut menjalin kerja sama strategis dengan Rumah Sakit Efarina Etaham Pematangsiantar dalam hal penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran bagi bayi yang baru lahir.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini ditandatangani pada Selasa (28/10/2025), menandai langkah konkret Disdukcapil Simalungun dalam memperluas jangkauan layanan administrasi kependudukan hingga ke fasilitas kesehatan. Melalui sinergi ini, para orang tua kini tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil, karena seluruh proses penerbitan dokumen dapat diselesaikan langsung di rumah sakit tempat bayi dilahirkan.
“Kerja sama ini kami lakukan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap anak yang lahir langsung memiliki identitas hukum sejak dini,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun.
RS Efarina Etaham menjadi rumah sakit kelima yang bekerja sama dengan Disdukcapil Simalungun. Sebelumnya, kolaborasi serupa telah dilakukan bersama RSUD Tuan Rondahaim, RSUD Parapat, RSUD Perdagangan, dan RS Harapan Pematangsiantar.
Direktur RS Efarina Etaham, dr. Nopitasari Br. Tarigan, M.Biomed, AAM, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi ini merupakan terobosan penting yang mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit.
“Kami sangat mendukung langkah Disdukcapil Simalungun ini. Pasien yang melahirkan kini tidak hanya mendapat layanan kesehatan terbaik, tetapi juga langsung memperoleh dokumen kependudukan secara cepat dan sah,” ujarnya.
.jpg)
.jpg)
.jpg)


0 Komentar