Kenaikan Gaji Pensiunan PNS dan PNS Aktif 2025: Fakta, Regulasi, dan Besaran Gaji Lengkap

Bupati Simalungun dan ASN Pemkab Simalungun.

Jakarta, S24-Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS dan PNS aktif di tahun 2025 tengah ramai dicari dan dibicarakan, terutama di media sosial. Isu yang beredar menyebutkan bahwa gaji pensiunan PNS akan naik mulai Oktober 2025 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Namun, benarkah hal ini? Berikut penjelasan lengkap yang perlu Anda ketahui.

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Sudah Dilakukan pada 2024

Sebenarnya, kenaikan gaji pensiunan PNS sudah dilakukan sejak awal tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. 

Pemerintah menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan selama bertugas.

Kenaikan ini meliputi penyesuaian gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan tanpa adanya potongan tambahan. 

Pembayaran gaji pensiun dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen ke rekening penerima setiap bulan, sehingga para pensiunan tidak perlu mengurus ulang data selama rekening masih aktif.

Apakah Gaji Pensiunan PNS Akan Naik Lagi di Tahun 2025?

Menurut PT Taspen dan pemerintah, hingga saat ini PP Nomor 8 Tahun 2024 masih menjadi satu-satunya dasar hukum yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS.

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang ramai diperbincangkan hanya mengatur kenaikan gaji untuk ASN aktif, tidak termasuk pensiunan. 

Dalam perpres tersebut, gaji ASN aktif dinaikkan sebesar 8% hingga 12% tergantung golongan dan masa kerja, efektif mulai Oktober 2025 dengan pencairan rapel dua bulan pada November 2025.

Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Baca Juga: Apakah Gaji Pensiunan PNS Naik di 2025? Update dan Fakta Lengkap Rincian Gaji

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Baca Juga: Cek Daftar Gaji Pensiunan PNS 2025: Tidak Ada Kenaikan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Kabar Kenaikan Gaji ASN Aktif Tahun 2025

Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang berlaku sejak 30 Juni 2025, menegaskan komitmen pemerintah menaikkan gaji ASN aktif, termasuk PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi jutaan ASN aktif, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Namun, untuk pensiunan PNS, kenaikan gaji masih harus menunggu keputusan lanjutan.

Belum Ada Kepastian Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025

Kenaikan gaji pensiunan PNS biasanya diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri, menyesuaikan nilai pensiun dengan gaji pokok terakhir ASN aktif.

Hingga kini belum ada peraturan baru yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2025. 

Oleh karena itu, besaran gaji pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Berikut besaran gaji pokok PNS sesuai golongan terakhir:

Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000
Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800
Golongan IV: Rp1.560.800 – Rp4.425.900


Payung Hukum Gaji ASN dan Pensiunan

Struktur gaji pokok ASN aktif masih berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, yang juga menjadi acuan penentuan pensiun.

Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan masih mengevaluasi kemampuan fiskal sebelum menetapkan kebijakan kenaikan gaji tahun 2025.

Kesimpulan

Kenaikan gaji pensiunan PNS terakhir terjadi pada 2024 sebesar 12%, namun untuk 2025 belum ada kebijakan resmi. 

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 hanya menaikkan gaji ASN aktif, sementara pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dan PP Nomor 7 Tahun 1977. 

Pemerintah saat ini tengah mengevaluasi kondisi fiskal sebelum memutuskan kenaikan gaji pensiunan berikutnya.(BS-Red)



0 Komentar

 





 


 



https://linktr.ee/asenkleesaragih