Saribudolog, BS- Petugas PT Pos Indonesia Saribudolog, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun yang dipercayakan Pemerintah untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesra Tahun 2025, memaksa penerima BLTS yang sudah lansia (83) tahun yang kini dalam perawatan akibat sakit, untuk ambil sendiri bantuan di kantor pos.
Meski telah diberikan suara kuasa oleh orang tua lansia ini kepada anaknya, tapi petugas PT Pos Indonesia Saribudolog tetap memaksa agar penerima BLTS lansia itu ambil sendiri di Kantor Pos Saribudolog, Rabu (17/12/2025).
Adalah Anta Br Damanik (83) penerima BLTS dari Dusun Hutaimbaru, Nagori (Desa) Ujung Mariah, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang mengalaminya.
"Kami sudah beberapa kali datang ke Kantor Pos Saribudolog untuk mengambil bantuan BLTS atas nama Anta Br Damanik (BKR1208315111420001H). Tapi tak diberikan petugas yang membagikan BLTS itu. Padahal saya anaknya sudah bawa surat kuasa dari Ibu Saya Anta Damanik. Tapi harus Ibu Saya Anta Damanik yang ambil ke kantor pos. Padahal ibu saya sudah lama sakit tak bisa jalan jauh dan berdiri lama dan saat ini berobat jalan di Pamatangsiantar," ujar Lamhot Manihuruk di Saribudolog, Rabu (17/12/2025).
"Saya sudah menjelaskan kondisi Ibu Saya yang sakit tua sudah berusia 83 tahun. Kata petugas pembagi BLTS itu, kalau yang bersangkutan berhalangan, pihak PT Pos Indonesia Saribudolog yang datang memberikan, itupun harus Ibu Saya tinggal di Dusun Hutaimbaru. Tapi ibu saya kan di Pamatangsiantar berobat jalan?, masa saya anaknya tidak bisa mengambil, padahal sudah dibuat suara kuasa,"tanya Lamhot Manihuruk kesal.
Bantuan BLTS atas nama Anta Br Damanik (BKR1208315111420001H) tak diberikan hingga batas pendistribusian Rabu 17 Desember 2025. Bahkan Pangulu Nagori Ujung Mariah telah menerbitkan surat keterangan bahwa ada lima warga Dusun Hutaimbaru yang tidak bisa mengambil bantuan BLTS dengan alasan KPM di luar kota.
Paling anehnya, ada nama penerima BLTS tersebut yang sudah lama meninggal dunia dan pindah dari Dusun Hutaimbaru, tapi namanya masuk sebagai penerima BLTS Tahun 2025. Mereka yakni Sarmin Sidauruk dan Erdina Br Haloho.
Sementara Rodo Timbul Saragih Manihuruk, anak dari Anta Br Damanik juga mendatangi pihak PT Pos Indonesia Saribudolog yang menyalurkan bantuan BLTS tersebut, Rabu (17/12/2025) guna memastikan bahwa ibunya Anta Br Damanik tengah menjalani rawat jalan di rumahnya di Pamatangsiantar.
"Kata pihak PT Pos itu, harus Ibu saya Anta Damanik yang datang ke Saribudolog. Padahal ibu saya tak kuat jalan dan dudukpun tak bisa lama-lama. Tapi pihak pembagi bantuan itu memaksa harus ibu saya yang ambil bantuan itu. Terus saya bilang, hapuslah bantaun itu untuk ibu saya kalau seperti itu syaratnya. Masa tidak ada toleransi, padahal ibu saya sudah tua dan sakit dan butuh bantuan itu,"ujar Rodo Timbul Saragih kesal.
Mengetahui hal itu, anak dari Anta Br Damanik di perantauan Riana Br Manihuruk, geram atas ulah pihak PT Pos Indonesia Saribudolog itu. "Masa tak ada toleransi kepada orang tua lansia dan sakit. Bantuan itu haknya sipenerima, dan bisa ada toleransi jika sipenerima berhalangan, seperti sakit dan usia lansia, disurat kuasa kepada anaknya. Ini sudah dibuat surat kuasa, toh tidak bisa, memang luara biasa pihak Pt Pos Indonesia itu,"kata Riana Manihuruk.
Sementara, ada warga yang orang tuanya tidak bisa datang langsung ke kantor pos, bisa diwakilkan kepada anaknya. Pihak petugas memberikan toleransi karena sipenerima sudah lansia dan diwakilkan kepada anaknya.
Anak-anak dari Anta Damanik meminta pihak terkait untuk memberikan arahan kepada petugas PT Pos Saribudolog, agar memberikan toleransi kepada sipenerima BLTS, khususnya usia lansia yang tidak bisa hadir ke kantor pos, agar bisa diwakilkan kepada anak sipenerima bantuan itu dengan memberikan surat kuasa. (BS-AsenkLeeSaragih)
.jpg)



0 Komentar