Pamatangraya, BS - Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) melaksanakan kegiatan pendampingan kepada seluruh perangkat daerah guna memastikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendampingan tersebut bertujuan untuk memperlancar proses penginputan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026 melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Pengumuman RUP dinilai penting agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Simalungun dapat dilaksanakan tepat waktu.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan untuk menetapkan serta mengumumkan RUP.
Selain itu, pendampingan juga mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Keputusan Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Informasi LKPP Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Kewajiban Penggunaan Aplikasi SIRUP, serta menjadi bagian dari fokus Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, UKPBJ meminta pimpinan perangkat daerah menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk melakukan penginputan dan pengumuman RUP APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026 ke dalam Aplikasi SIRUP. Peserta pendampingan diwajibkan membawa laptop masing-masing.
Seluruh ketentuan dan jadwal pendampingan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Nomor: 000.3.1/30/2026 tentang Jadwal Pendampingan Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026.
Perangkat daerah yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Simalungun melalui narahubung yang tercantum dalam surat edaran tersebut. (BS-ADV Pemkab Simalungun)



0 Komentar