Medan, BS - Polemik penataan lokasi penjualan daging non-halal di Kota Medan akhirnya berujung pada pencabutan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.1.1540. Wali Kota Medan, Rico Waas, secara resmi menarik surat edaran tersebut dan memperbolehkan pedagang daging babi kembali berjualan seperti semula.
Keputusan itu diambil setelah ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis (26/2/2026). Mereka menuntut agar pemerintah kota mencabut SE yang dinilai merugikan dan diskriminatif terhadap pedagang daging babi.
Aksi diikuti sejumlah organisasi dan komunitas, di antaranya Horas Bangso Batak (HBB), Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Komunitas Pemuda Nias, Pemuda Merga Silima, serta perwakilan pedagang dan konsumen.
Massa menilai kebijakan tersebut berdampak langsung pada penurunan pendapatan pedagang hingga 40 persen. Sejak SE diterbitkan, sebagian pembeli disebut enggan bertransaksi karena khawatir adanya pembatasan atau penertiban.
Selain itu, massa mempertanyakan dasar hukum penerbitan SE tersebut. Mereka menilai, apabila penataan merujuk pada aturan ketertiban umum atau larangan berjualan di badan jalan, seharusnya diberlakukan secara menyeluruh tanpa membedakan jenis dagangan.
Mediasi Berlangsung Alot
Perwakilan massa akhirnya diterima berdialog dengan Wali Kota Rico Waas bersama jajaran Pemko Medan dan unsur kepolisian. Mediasi berlangsung sekitar empat jam dan sempat memicu ketegangan di luar gedung, karena massa menunggu kepastian hasil pertemuan.
Setelah dialog, perwakilan massa menyampaikan bahwa wali kota menyatakan menarik SE tersebut. Pemerintah Kota Medan juga memastikan pedagang dapat kembali berjualan seperti biasa tanpa intimidasi maupun razia dari Satpol PP.
Kapolrestabes Medan turut menjamin situasi tetap kondusif dan tidak akan ada tindakan represif terhadap pedagang.
Dengan dicabutnya surat edaran tersebut, pedagang daging babi di sejumlah titik Kota Medan dapat kembali beraktivitas seperti sediakala. Pemerintah kota menyatakan akan melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan penataan ke depan agar tidak menimbulkan polemik serupa.
Aksi pun berakhir tertib. Massa membubarkan diri setelah memastikan tuntutan mereka dipenuhi. Pencabutan SE ini menjadi momentum penting dalam dinamika kebijakan publik di Kota Medan, sekaligus menegaskan pentingnya dialog antara pemerintah dan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan. (BS-Red/AsenkLee)



0 Komentar