Tabir Gelap Perekrutan PPPK Simalungun, Dugaan Manipulasi Data Hingga Pemalsuan Dokumen Harus Diusut Tuntas


Pamatangraya, BS - Proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Simalungun kini berada di bawah sorotan tajam. Sejumlah temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Simalungun membuka dugaan praktik manipulasi data, pelanggaran syarat administrasi, hingga indikasi pemalsuan dokumen dalam seleksi yang seharusnya berjalan transparan dan adil.

Dalam uji petik yang menghadirkan delapan tenaga PPPK dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan pada Rabu (4/3/2026), Pansus menemukan fakta-fakta yang memantik pertanyaan besar tentang integritas proses seleksi tersebut.

Salah satu pengakuan yang paling mencengangkan datang dari seorang PPPK di Puskesmas Nagori Dolok. Di hadapan Pansus, yang bersangkutan mengakui masa kerjanya sebagai honorer belum mencapai dua tahun. 

Padahal, aturan seleksi PPPK secara tegas mensyaratkan masa kerja minimal dua tahun berturut-turut. Jika pengakuan ini benar, maka kelulusan yang bersangkutan patut dipertanyakan: apakah ini kelalaian administratif semata, atau ada tangan-tangan yang sengaja meloloskan?

Kejanggalan lain juga mencuat dari SMP Negeri 1 Ujung Padang. Pansus menemukan indikasi kuat pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh oknum Wakil Kepala Sekolah. 

Lebih ironis lagi, oknum PPPK yang terkait dengan dokumen tersebut diketahui memiliki jabatan ganda sebagai perangkat nagori. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konflik kepentingan serta keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses seleksi.

Anggota Pansus DPRD Simalungun, Andre Andika Sinaga, menegaskan bahwa seluruh data yang dinilai mencurigakan telah diamankan. Langkah berikutnya adalah melibatkan tim ahli dari Kepolisian serta laboratorium forensik untuk memverifikasi keaslian dokumen yang diserahkan para peserta.

“Data sudah kita simpan semua. Kami akan memanggil tim ahli dari Kepolisian maupun laboratorium untuk mengecek keabsahan dokumen tersebut. Dugaan manipulasi data ini sangat serius dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Andre usai rapat di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya.

Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi. Perekrutan PPPK menyangkut penggunaan anggaran negara yang nilainya tidak kecil. Jika benar terjadi manipulasi data atau pemalsuan dokumen, maka tindakan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana dan merugikan negara sekaligus masyarakat yang seharusnya mendapatkan kesempatan yang adil.

Karena itu, langkah Pansus untuk membawa temuan ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi sangat penting. Pansus juga mendorong agar Bupati Simalungun segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) guna menganulir kelulusan PPPK yang terbukti bermasalah.

Namun publik tentu berharap lebih dari sekadar pembatalan administratif. Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, aparat penegak hukum harus turun tangan dan mengusut siapa saja yang terlibat, baik peserta yang menggunakan dokumen tidak sah maupun pihak-pihak yang meloloskannya.

Seleksi PPPK seharusnya menjadi jalan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi untuk memperoleh kepastian status. Jika proses ini justru disusupi praktik manipulasi dan permainan dokumen, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga para honorer yang jujur dan telah memenuhi syarat.

Kini, bola ada di tangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Publik menunggu keberanian untuk membongkar seluruh fakta di balik dugaan kecurangan ini. Sebab keadilan dalam perekrutan aparatur negara bukan sekadar prosedur, melainkan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Jika hukum benar-benar ditegakkan, maka siapa pun yang terbukti bermain dalam proses ini harus bertanggung jawab di hadapan hukum.(BS-Tim)

0 Komentar

 





 


 



https://linktr.ee/asenkleesaragih