Di Balik Pemeriksaan 7 Camat: Jejak Dugaan Korupsi Program Hanpang dan BUMDes di Simalungun


Simalungun, BS - Pemeriksaan tujuh camat oleh Kejaksaan Negeri Simalungun bukan sekadar rutinitas hukum. Di balik itu, mulai terlihat pola yang mengarah pada dugaan penyimpangan terstruktur dalam pengelolaan dana desa, khususnya pada program pelatihan ketahanan pangan (Hanpang) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2025.

Kasus ini perlahan membuka satu pertanyaan besar: apakah program pemberdayaan desa benar-benar dijalankan, atau hanya menjadi proyek administratif yang “hidup” di atas kertas?

Program Hanpang dan BUMDes sejatinya dirancang sebagai tulang punggung ekonomi desa. Ketahanan pangan untuk memastikan desa mandiri. BUMDes untuk menggerakkan ekonomi lokal. 

Namun dari hasil penelusuran awal penyidik, muncul indikasi kuat bahwa kegiatan pelatihan diduga tidak berjalan sesuai laporan, anggaran tetap terserap penuh, output program sulit ditemukan di lapangan.

Fenomena ini bukan hal baru. Tapi yang membuatnya serius kali ini adalah skala dan keterlibatan lintas wilayah.

Di atas kertas, camat adalah pengawas administrasi desa di tingkat kecamatan. Mereka bukan pelaksana langsung, tapi punya fungsi kontrol. Pemeriksaan terhadap tujuh camat mengindikasikan, dugaan lemahnya pengawasan, kemungkinan adanya pembiaran sistematis atau bahkan keterlibatan dalam rantai kebijakan.

Dalam struktur birokrasi, penyimpangan yang terjadi serentak di banyak desa hampir mustahil terjadi tanpa celah di level pengawasan.

Lebih dari 90 Saksi: Indikasi Masalah Sistemik

Penyidik telah memeriksa lebih dari 90 saksi, yang terdiri dari kepala desa, perangkat desa, pengurus BUMDes, peserta pelatihan. Jumlah ini bukan angka kecil. 

Ini sinyal bahwa dugaan korupsi tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas. Semakin banyak saksi, semakin besar kemungkinan ada pola pengulangan kegiatan fiktif, ada skema “formalitas kolektif”, atau adanya tekanan administratif agar program terlihat berjalan, modus yang diduga digunakan.

Meski penyidikan masih berjalan, beberapa pola klasik mulai terlihat dari kasus serupa di berbagai daerah, pelatihan fiktif atau minim realisasi. Kegiatan dilaporkan berlangsung penuh, tetapi peserta terbatas atau tidak sesuai data. Materi pelatihan tidak jelas. Dokumentasi sekadar formalitas dan markup anggaran.

Biaya kegiatan digelembungkan, tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. BUMDes sebagai formalitas. BUMDes dibentuk secara administratif, tidak memiliki aktivitas ekonomi nyata. Hanya menjadi “wadah” penggunaan anggaran.

Jika dugaan ini terbukti, maka yang paling dirugikan bukan negara secara abstrak, tapi masyarakat desa secara langsung. Dampaknya, program ketahanan pangan gagal meningkatkan produksi. BUMDes tidak memberi dampak ekonomi. Dana desa kehilangan fungsi strategisnya.

Ironisnya, laporan di atas kertas sering tetap terlihat “sukses”. Ujian serius penegakan hukum. Kejaksaan kini berada di titik krusial, apakah kasus ini akan berhenti di level pelaksana teknis? Atau berani menelusuri hingga aktor yang lebih tinggi?

Publik menunggu transparansi, penetapan tersangka. Pembukaan alur dana. Pengungkapan siapa yang paling diuntungkan. Karena tanpa itu, kasus seperti ini hanya akan menjadi “satu episode lagi dalam serial panjang korupsi dana desa.”

Dana desa adalah salah satu program terbesar negara untuk pemerataan pembangunan. Tapi di lapangan, ia sering berubah menjadi proyek seremonial, laporan administratif dan peluang penyimpangan.

Kasus di Simalungun ini seharusnya jadi titik balik. Atau, kalau gagal dituntaskan dengan serius, ya, jadi pengingat bahwa sistem bisa rusak bukan karena satu orang, tapi karena banyak orang memilih diam.(BS-Tim)

0 Komentar

 





 


 



https://linktr.ee/asenkleesaragih