Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Tamparan Bagi Jaksa, Jangan Sembarang Menterdakwakan Atas Nama Korupsi

Videografer Amsal Sitepu divonis bebas oleh PN Medan, Rabu (1/4/2026). 

Medan, BS - Putusan bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu oleh Pengadilan Negeri Medan menjadi sorotan publik sekaligus peringatan keras bagi aparat penegak hukum. Kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang sempat bergulir panjang itu berakhir dengan satu kesimpulan tegas, tuduhan tidak terbukti secara hukum.

Videografer Amsal Sitepu divonis bebas oleh PN Medan, Rabu (1/4/2026). Bagaimana kronologi dan kontroversi kasusnya? Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Amsal Christy Sitepu.

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang mengatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider. 

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa hak hak dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026), seperti disiarkan langsung oleh Kompas TV. 

Majelis hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, maupun keterlibatan langsung dalam perbuatan melawan hukum.

Putusan ini sekaligus menggugurkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara.

Kenyataan di Pengadilan

Kasus ini bermula dari audit Inspektorat yang menemukan adanya selisih anggaran dalam proyek pembuatan video desa. Biaya yang dinilai ideal sekitar Rp24,1 juta per desa, sementara realisasi dianggap lebih tinggi dan disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp202 juta.

Namun di ruang sidang, angka-angka tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Hukum tidak hanya berbicara soal selisih anggaran, tetapi juga soal niat, peran, dan bukti konkret keterlibatan seseorang.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa tuduhan terhadap Amsal tidak memiliki dasar kuat untuk dikategorikan sebagai kejahatan korupsi.

Putusan ini menjadi cermin bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, terutama dari kalangan masyarakat kecil.

Pemberantasan korupsi memang penting, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk, menyederhanakan proses hukum, mengandalkan asumsi tanpa bukti kuat, menjadikan seseorang sebagai “target” tanpa dasar yang jelas.

Kesalahan dalam proses penegakan hukum bukan hanya merugikan individu yang dituduh, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum itu sendiri.

Vonis bebas ini menegaskan satu prinsip penting dalam hukum: seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa bukti yang sah dan meyakinkan.

Kasus Amsal menunjukkan bahwa audit administratif tidak otomatis menjadi bukti pidana. Dugaan tidak sama dengan kesalahan. Proses hukum harus menjunjung tinggi asas keadilan, bukan sekadar mengejar target penindakan.

Menjaga Marwah Hukum

Pemulihan nama baik Amsal oleh majelis hakim menjadi langkah penting, namun tidak serta-merta menghapus dampak sosial dan psikologis yang telah dialami selama proses hukum berlangsung.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan lebih profesional dan objektif dalam menangani perkara. Mengedepankan kehati-hatian sebelum menetapkan tersangka. Menjadikan hukum sebagai alat keadilan, bukan tekanan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum harus berdiri tegak untuk melindungi semua warga negara, tanpa terkecuali. Sebab ketika hukum dimainkan, yang hancur bukan hanya satu orang, tetapi kepercayaan seluruh masyarakat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara. Tuntutan tersebut dilayangkan karena Jaksa menilai Amsal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Vonis bebas ini dijatuhkan sehari setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang mengadili perkara Amsal Christy Sitepu, mengabulkan penangguhan penahanannya, Selasa (31/3/2026). 

Penangguhan tersebut disampaikan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hinca Panjaitan, di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. 

"Hari [Selasa] ini kami dari Komisi III DPR RI telah menerima penetapan dari majelis hakim pengabulan penangguhan penahanan," kata Hinca kepada wartawan. 

Upaya penangguhan tahanan Amsal sebelumnya diajukan oleh Komisi III DPR. Mereka juga bertindak sebagai penjamin. Keputusan itu diambil sesuai kesimpulan hasil rapat dengar pendapat Komisi III DPR pada Senin (30/03/2026). 

Bagaimana kronologo kasus dan kontroversi yang mengiringinya? Tuntutan 2 Tahun Penjara Gugur, Hakim Nyatakan Amsal Sitepu Tak Bersalah Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video desa kandas di Pengadilan Negeri Medan. 

Majelis hakim memutuskan terdakwa tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan. Majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang dalam sidang di Ruang Cakra Utama, Rabu (1/4/2026), menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti secara hukum. 

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan Amsal dalam praktik korupsi sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. 

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari seluruh dakwaan,” tegas hakim. 

Putusan ini sekaligus menggugurkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun terhadap Amsal. Kasus ini berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang diduga terjadi penggelembungan anggaran. 

 Jaksa mendasarkan tuduhannya pada hasil audit Inspektorat yang menyebut biaya ideal hanya sekitar Rp24,1 juta per desa. Selisih anggaran tersebut kemudian diklaim sebagai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp202 juta. 

Namun, dalam persidangan, majelis hakim menilai tidak terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta tidak adanya bukti kuat keterlibatan langsung Amsal dalam perbuatan melawan hukum. 

Sebagai konsekuensi dari putusan bebas tersebut, hakim juga memerintahkan agar nama baik, harkat, dan martabat Amsal dipulihkan. Putusan ini menutup rangkaian panjang proses hukum yang sebelumnya menjadi perhatian publik, khususnya terkait penanganan perkara dugaan korupsi di daerah. (BS-Berbagaisumber/AsenkLeeSaragih)

0 Komentar

 





 


 



https://linktr.ee/asenkleesaragih