JAKARTA, BS- Perselisihan terkait pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Jemaat Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, berujung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Sebanyak 33 pengurus dan anggota jemaat digugat oleh Richard Saragih, yang dalam perkara tersebut disebut sebagai pengurus Jemaat GKPS Ancol.
Perkara perdata dengan Nomor 761/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr itu masih bergulir di PN Jakarta Utara. Persidangan pada Selasa (16/9/2026) memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat serta pemeriksaan tambahan bukti dari para pihak.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Rahid Pambingkas dengan anggota Nanik Handayani dan Lutfi Alzagladi.
Berdasarkan informasi perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, pihak penggugat belum menghadirkan saksi dalam persidangan meskipun majelis hakim sebelumnya telah memberikan waktu selama dua pekan.
Berawal dari Rencana Pembangunan Gereja Tiga Lantai
Perselisihan tersebut disebut bermula dari rencana pembangunan gedung baru GKPS Jemaat Ancol di Komplek Duta Kemayoran, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Salah seorang tergugat, Parulian Purba, mengatakan pembangunan gereja pada awalnya telah dibahas dan disepakati bersama oleh jemaat serta Pimpinan Majelis Jemaat (PMJ).
Menurut Parulian, rencana awal pembangunan berupa gedung gereja baru tiga lantai yang pengerjaannya dilakukan secara bertahap. Estimasi biaya pembangunan saat itu mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
“Total awal rancangan bangunan gereja yang baru diperkirakan Rp3,5 miliar,” ujar Parulian.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, proses perizinan bangunan kemudian diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara pada Desember 2019. Dalam rencana awal, bangunan tersebut dirancang memiliki tiga lantai.
Pengumpulan dana pembangunan kemudian dilakukan melalui kegiatan yang disebut sebagai pesta pembangunan. Dari proses tersebut, menurut keterangan Parulian, dana yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
“Menurut kami, selaku jemaat sudah lumayan hasilnya, karena pembangunan gereja tidak langsung jadi, tetapi bertahap seperti biasanya di banyak gereja,” katanya.
Persoalan Muncul Saat Desain Bangunan Berubah
Perselisihan mulai mencuat ketika, menurut pihak tergugat, terjadi perubahan terhadap rencana pembangunan.
Parulian mengatakan bangunan yang semula direncanakan tiga lantai kemudian diubah menjadi satu lantai. Perubahan tersebut, menurutnya, dilakukan tanpa persetujuan jemaat dan Pimpinan Majelis Jemaat.
“Penggugat secara sepihak tanpa meminta persetujuan jemaat dan Pimpinan Majelis Jemaat langsung mengubah bangunan hanya satu lantai dengan dalih dananya tidak cukup,” ujar Parulian.
Perubahan tersebut kemudian memunculkan kekecewaan di kalangan jemaat, khususnya mereka yang sebelumnya ikut memberikan dukungan dana pembangunan.
“Akibatnya, jemaat merasa kecewa lantaran dibohongi, termasuk pembohongan terhadap donatur,” katanya.
Namun, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak tergugat dalam perkara yang masih diperiksa pengadilan. Kebenaran mengenai proses perubahan rencana pembangunan, termasuk kewenangan dan persetujuan pihak-pihak terkait, nantinya menjadi bagian dari pemeriksaan perkara.
Persoalan Pengelolaan Keuangan dan Audit
Selain perubahan desain bangunan, pihak tergugat juga mempersoalkan pengelolaan keuangan pembangunan gereja.
Parulian menyebut terdapat permintaan dari pengurus dan anggota jemaat agar dilakukan penjelasan serta pemeriksaan terhadap rekening kas jemaat dan kas pembangunan, termasuk laporan keuangan.
Permintaan tersebut, menurut dia, disampaikan melalui grup aplikasi perpesanan WhatsApp (WAG) jemaat dan pimpinan jemaat.
Pihak jemaat juga, menurut keterangannya, meminta dilakukan audit terhadap sejumlah aspek, mulai dari pembangunan, keuangan hingga administrasi.
“Permintaan yang terkait audit bangunan, audit keuangan dan audit administrasi ini tidak juga mendapat tanggapan apa pun dari Pimpinan Majelis Jemaat selaku pengelola keuangan,” kata Parulian.
Menurutnya, pihak jemaat kemudian melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Richard Saragih dan Pimpinan Pusat GKPS.
Rangkap Jabatan Dipersoalkan
Persoalan lain yang menjadi sorotan pihak tergugat adalah posisi Richard Saragih yang disebut menjalankan dua peran dalam proses pembangunan gereja.
Parulian menyebut Richard pada saat itu merupakan Pimpinan Jemaat sekaligus Ketua Panitia Pembangunan.
Menurut pihak tergugat, kondisi tersebut dipersoalkan karena dianggap berkaitan dengan mekanisme pengawasan sebagaimana diatur dalam Tata Laksana GKPS, khususnya Pasal 145 mengenai pengawasan.
“Bagaimana mungkin yang diawasi mengawasi dirinya? Sama saja tidak berfungsi,” ujar Parulian.
Klaim mengenai ketentuan tata laksana tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihak tergugat dan masih berkaitan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa pengadilan.
Somasi Berujung Gugatan
Situasi kemudian semakin memanas setelah surat somasi yang dilayangkan pihak jemaat beredar di grup WhatsApp jemaat dan pimpinan jemaat.
Richard Saragih disebut keberatan dengan penyebaran somasi tersebut. Dalam perkara yang terdaftar di PN Jakarta Utara, ia kemudian menggugat 33 pengurus dan anggota GKPS Jemaat Ancol.
Dalam gugatannya, Richard mendalilkan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti kerugian.
Berdasarkan petitum perkara yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Utara, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Penggugat juga menuntut kerugian materiil lebih dari Rp22 juta serta kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar.
Selain tuntutan ganti rugi, para tergugat juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis melalui akta yang dibuat di hadapan notaris serta melalui dua surat kabar harian yang memiliki distribusi secara nasional.
“Gembala Menggugat Dombanya”
Perkara tersebut mendapat perhatian dari sejumlah jemaat yang hadir dalam persidangan.
Mariaman Purba, salah seorang yang memberikan kesaksian dalam persidangan, mengaku prihatin karena konflik internal jemaat tersebut akhirnya harus diselesaikan melalui proses hukum.
“Sedih sebenarnya, gembala menggugat dombanya. Seharusnya tidak sampai begini, kita malu jadinya. Padahal pucuk pimpinan ingin semua berdamai,” kata Mariaman kepada wartawan di area parkir PN Jakarta Utara setelah memberikan kesaksian.
Pernyataan serupa disampaikan Parulian Purba. Ia menilai persoalan tersebut pada awalnya dapat diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi gereja.
“Kami yang somasi Penggugat sampai tiga kali, tapi malah kami yang digugat,” ujarnya.
Perkara Masih Berjalan
Hingga persidangan 16 September 2026, perkara Nomor 761/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr masih dalam proses pemeriksaan di PN Jakarta Utara.
Agenda persidangan tersebut mencakup keterangan saksi dari pihak tergugat dan tambahan bukti dari para pihak. Dengan demikian, berbagai dalil yang disampaikan dalam perkara ini, baik oleh penggugat maupun tergugat, masih harus dinilai berdasarkan alat bukti dan keterangan yang terungkap selama persidangan.
Pokok sengketa tidak hanya menyangkut pembangunan fisik gedung gereja, tetapi juga merambah pada persoalan pengambilan keputusan, pengelolaan dana pembangunan, mekanisme pengawasan, penyampaian somasi, serta tuduhan perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar gugatan.
Sementara itu, proses persidangan masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak mana yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan dalam perkara tersebut.(BS-TIM/Berbagaisumber)


0 Komentar