PASLON BUPATI SIMALUNGUN MINUS PASLON NO URUT 5 GURNING. |
BERITASIMALUNGUN.COM, Raya-Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang pada 9 Desember tahun lalu tertunda, mungkin bisa dilaksanakan pertengahan atau akhir Februari 2016.
"Bisa di pertengahan atau akhir (Februari), asal putusan MA keluar pada akhir Januari. Hingga Senin 25 Januari 2016, putusan MA belum kami terima. Soal eksekusi putusan MA itu, itu terserah KPUD Simalungun. Pasalnya eksekusi MA soal wakil bupati Amran Sinaga, juga belum dieksekusi," kata kepada wartawan Ketua KPUD Kabupaten Simalungun, Adelbert Damanik, Senin (25/1/2016).
Menurut Adelbert, hasil putusan final dari MA, menerima atau menolak kasasi KPU, tidak menjadi masalah bagi penyelenggara untuk melaksanakan Pilada pada Februari.
Sejumlah kegiatan seperti sosialisasi, mencetak perlengkapan, mengaudit
laporan dana kampanye pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, dimungkinkan
dikerjakan dalam kurun waktu 14 hari.
"Asal waktunya (KPU menerima putusan MA) cepat," kata Adelbert.
Dia menegaskan, sampai saat ini KPU belum menerima salinan putusan
MA, sedangkan kabar yang beredar masih berdasarkan situs MA.
"Secara resmi belum (diterima), jadi kami belum bisa menentukan langkah," kata Adelbert.
Beredar informasi yang diperoleh dari situs Mahkamah Agung yang
menolak kasasi KPU atas putusan PT TUN terkait kepesertaan pasangan
calon JR-Amran.(Baca Juga: Usai Pilkada (Tertunda) Simalungun, Amran Sinaga Dieksekusi)
Pasangan ini mengajukan gugatan atas sikap
KPU yang mencoret kepesertaan di Pilkada Simalungun, dan dimenangkan di
tingkat PT TUN, sehingga KPU mengajukan kasasi ke MA. (Asenk Lee)
0 Comments