Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Usai Pilkada (Tertunda) Simalungun, Amran Sinaga Dieksekusi

FB
BERITASIMALUNGUN.COM-Usai pelaksanaan pencoblosan Pilkada Simalungun yang tertunda, calon wakil Bupati Simalungun, Amran Sinaga akan langsung dieksekusi Kejari Simalungun. 

Ditundanya eksekusi Amran Sinaga selaku terpidana kurungan 4 tahun penjara, oleh Kejari Simalungun karena menjaga kegaduhan Pilkada Simalungun. 

Setelah pencoblosan Pilkada Simalungun selesai, Amran Sinaga langsung dieksekusi sesuai dengan putusan kasasi MA 4 Tahun penjara. Calon wakil Bupati Ir. Amran Sinaga terbukti melakukan tindak pidana tata ruang yang terjadi pada tahun 2009 dan diputus kasasi oleh Mahkamah Agung pada tanggal 22 September 2014 dengan 4 tahun kurungan penjara. (Baca Juga: MA Tolak Kasasi KPUD Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga Tetap Jadi Peserta Pilkada Simalungun)

Demikian informasi yang diperoleh Beritasimalungun.com dari pihak Kejari Simalungun yang meminta identitasnya tak dituliskan. (Berita Terkait: Pilkada Tertunda Simalungun, JR Saragih Tetap Berpasangan Dengan Seorang Narapidana (Amran Sinaga). (Lee)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments