BeritaSimalungun.com, Jakarta-Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko
Putro Sandjojo meminta kepada penegak hukum untuk segera
menindaklanjuti laporan pengaduan penyelewengan dana desa.
Laporan-laporan tersebut telah disampaikan oleh Satgas Dana Desa ataupun
Satgas lain yang terdapat di sejumlah kementerian terkait. (Baca: Melawan-niat-korup-dana-desa)
“Setiap
penyimpanan harus ditindak tegas supaya ada efek jera. Kita juga harus
munculkan efek pencegahan kepada pejabat-pejabat desa lainnya untuk
tidak melakukan penyimpangan terhadap pemanfaatan dana desa," kata
Menteri Eko saat Rakornas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Tahun 2017 di Kantor BPKP, Jakarta, seperti dikutip dari https://m.tempo.co.
Ia
mengungkapkan, selama tahun 2016 lalu terdapat 932 laporan pengaduan
masyarakat terhadap pelanggaran penyalahgunaan dana desa yang masuk di
Kemendes PDTT. Dari angka tersebut, lanjutnya, terdapat lebih dari 200
laporan pengaduan yang sudah diserahkan ke KPK dan 167 laporan
diserahkan ke kepolisian.
"Yang berhasil masuk meja hijau dan telah divonis hanya 67 orang.
Hanya
karena jumlahnya 67 orang, kami khawatir pejabat desa lainnya akan
mengikuti jejak mereka. Oleh karena itu, kami mohon agar
ditindaklanjuti. Bukan masalah nilai yang dikorupsi, namun memberi efek
jera agar tidak turut diulang oleh pejabat-pejabat desa lainnya,"
tegasnya.
Untuk
terus meningkatkan pengawasan dana desa, Menteri Eko telah menunjuk
mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad
Riyanto untuk memimpin Satgas Dana Desa.
Dirinya
berharap pengawasan dana desa menjadi lebih efektif. Menteri Eko juga
meminta inspektorat daerah di kabupaten/ kota turut serta membantu
mengawal dana desa.
“Yang
paling penting adalah pengawasan masyarakat dan pengawasan media.
Dengan semakin banyak keterlibatan masyarakat, pejabat desa nantinya
akan mikir untuk melakukan tindakan penyalahgunaan dana desa," katanya.
Sementara
itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK akan mendorong
APIP untuk makin gencar mengawasi penggunaan dana desa. Dirinya juga
mendorong agar masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan dana desa di
daerahnya masing-masing.
"Terkait
dana desa kita harus dorong masyarakat untuk membantu mengawasi karena
masyarakatlah yang benar-benar ada di lokasi. Masyarakatlah yang tahu
dana desa digunakan untuk apa. Jadi, ketika masyarakat mengetahui adanya
penyimpangan itu, silahkan lapor," katanya.
Marwata
menambahkan, ia mendukung apabila pejabat desa dapat langsung
diberhentikan jika terbukti menyelewengkan dana desa. Ia membandingkan
jika kasus tersebut dibawa ke pengadilan. Dirinya mencontohkan, jika ada
pejabat desa melakukan tindak korupsi sebesar Rp 50 juta, lalu
diselesaikan di pengadilan, maka bukan tidak mungkin anggaran yang
dikeluarkan meningkat hingga ratusan juta.
"Biayanya
mahal, padahal penyimpangannnya kecil. Jadi, berhentikan saja
pejabatnya kalau itu menyangkut integritas. Kalau ada kerugian, segera
kembalikan. Kemendes PDTT dan Kemendagri bisa berkoordinasi dengan BPKP
untuk mengevaluasi peraturan terkait pemberhentian kepala desa,"
katanya. (BS-1)
0 Comments