Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Bawaslu Layangkan Surat Peringatan Kepada Paslon RHS-ZW


Cabub Simalungun RHS dengan tim pemenangan melakukan pengumpulan massa yang melebihi 50 orang di Wisma Letare, Jalan Sisingamangaraja Simpang Dua, Kota Pematangsiantar, Senin (19/10/2020) Pukul 10.00 WIB. (Dok BS)

Panetongah, BS
-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun melayangkan surat peringatan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020 atan nama Radiapoh Hasiholan Sinaga – Zonny Waldi yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Seperti diketahui Calon Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) tidak mengindahkan  Maklumat Kapolri, Imbauan Mendagri serta Satgas Covid-19 tentang pengumpulan massa pada masa kampanye Pilkada 2020. Sesuai ketentuan yang berlaku, pertemuan terbatas dibatasi 50 orang dan wajib mematuhi Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Ketua Bidang Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Simalungun M Adil Saragih saat dihubungi Beritasimalungun, Selasa (20/10/2020) mengatakan, Bawaslu Simalungun telah melayangkan surat peringatan tertulis terkait pelanggaran kampanya Pilkada tersebut.


Surat tertanggal 19 Oktober 2020 Nomor : 0265/K.SU-21/TU.00.01/X/2020 Perihal: Peringatan Tertulis Terkait COVID-19 ditujukan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020 atas nama Radiapoh Hasiholan Sinaga – Zonny Waldi ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Simalungun Muhammad Choir Nazlan Nasution MPd.
Bawaslu Layangkan Surat Peringatan Kepada Paslon RHS-ZW.

Salinan Nomor : 0265/K.SU-21/TU.00.01/X/2020: 1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;

b. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilhan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

d. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran, Dan Penyelesaian Sengketa Pengawasan, Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

2. Bahwa berdasarkan ketentuan: Pasal 58 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur "Dalam hal pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan melalui Media Sosial dan Media Daring, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: b. membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (ima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, serta dapat diikuti peserta Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring;

3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan langsung yang kami laksanakan, maka Saudara atas nama Radiapoh Hasiholan Sinaga – Zonny Waldi selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun tahun 2020 telah mengabaikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan cara peserta yang hadir dalam kegiatan kampanye melebih 50 (lima puluh) orang;

4. Bahwa berdasarkan angka 1, 2, dan 3 diatas Bawaslu Kabupaten Simalungun memberikan PERINGATAN TERTULIS.

5. Bahwa dalam hal poin angka 4 diabaikan, maka Bawaslu Kabupaten Simalungun akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Demikian kami sampaikan kepada Saudara Radiapoh Hasiholan Sinaga – Zonny Waldi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020 untuk menjadi perhatian," demikian penutup surat peringatan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Cabub Simalungun RHS dengan tim pemenangan melakukan pengumpulan massa yang melebihi 50 orang di Wisma Letare, Jalan Sisingamangaraja Simpang Dua, Kota Pematangsiantar, Senin (19/10/2020) Pukul 10.00 WIB. Bahkan Bawaslu Kabupaten Simalungun yang melarang kegiatan pengumpulan massa itu justru mendapat perlawanan dari Ketua Pemenangan Paslon RHS-ZW Criemes Haloho.

Terpisah, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, mengatakan pelanggaran tahapan kampanye Pilkada 2020 paling banyak terkait pertemuan terbatas yang dihadiri lebih dari 50 orang.

Sementara sebagaiamana diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah mengingatkan para bakal pasangan calon pada Pilkada Tahun 2020 di 270 daerah, yakni 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, untuk tidak melakukan arak-arakan dan menciptakan kerumunan massa.

Landasan atau acuan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 adalah Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. UU itu juga dipakai untuk Pilkada tahun 2018 lalu. Dalam UU tersebut, tidak diatur larangan kampanye yang bisa mengumpulkan massa.

Menurutnya, pada tahun 2020 ini, perubahaan pada UU itu hanya penyesuaian dengan kondisi saat ini yaitu pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat turunan dari UU tersebut lewat PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Dalam PKPU, pengerahan massa masih dibolehkan hanya dibatasi jumlahnya yaitu 50 orang. (Asenk Lee Saragih)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments