Advokasi Hukum IWARAS Henri Dens Simarmata SH.(Foto: Anton Garingging) |
Hal itu diungkapkan Advokasi Hukum IWARAS Henri Dens Simarmata SH di Pematangraya baru-baru ini. Menurutnya, dalam sistem pemerintahan, masyarakat juga berkontribusi secara langsung terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan dan fungsi pelayanan publik. Adanya pelayanan pengaduan yang efektif memberikan kesempatan kepada masyarakat sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan.
Disebutkan, IWARAS membuka ruang kepada masyarakat untuk menyuarakan masukan dan kritik terhadap kinerja Pemkab Simalungun. Di wadah IWARAS ada 34 media yang siap menayangkan berita masukan dan kritikan dari masyarakat Simalungun.
"Dalam tempo dekat IWARAS dalam hal ini membuka acara Sosialisasi dan Panduan Penyusunan Rencana tentang masukan dan kritikan yang positif, tentunya demi membangun Bumi Habonaron Do Bona untuk maju jaya dan bermartabat," ujar Henri Dens Simarmata.
Kata Henri Dens Simarmata, bahwa Pemkab Simalungun harus mampu memanfaatkan peristiwa revolusi industri untuk meningkatkan pengelolaan pemerintahan dan pelaksanaan pelayanan publik.
“Penggunaan teknologi di eksploitasi tanpa batas melalui rancangan masa depan Simalungun yang bukan lagi berada pada ruang fisik, namun masa depan virtual teknologi yang menjadi puncak transformasi peradaban manusia. Paradigma masyarakat semakin menuntut hadirnya kapasitas negara melalui pemanfaatan dinamis dan transformatif dalam merespon perubahan,"terang Henri Dens Simarmata.
Menurut Henri Dens Simarmata, IWARAS sebagai sektor pelayanan publik menjadi bagian utama yang harus ditransformasi dengan pemanfaatan teknologi dan informasi. Kunci utamanya adalah dengan mewujudkan pelayanan publik yang bersifat kolaboratif dengan tidak lagi menempatkan masyarakat secara pasif hanya sebagai penerima pelayanan tetapi juga pelibatan secara aktif dalam proses pelayanan publik itu sendiri.
Perhimpunan IWARAS Siap Jadi Mitra Masyarakat Simalungun Menyuarakan Aspirasi. |
“Undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik sebenarnya sudah memfasilitasi hal tersebut dengan mengamanatkan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik untuk mewujudkan keterlibatan masyarakat mulai dari penetapan standar pelayanan, evaluasi penyelenggaraan sampai dengan pemberian penghargaan,"kata Henri Dens Simarmata.
Disebutkan, bahwa Presiden Jokowi Dodo secara terbuka meminta masyarakat untuk aktif dalam menyampaikan kritik dan masukan kepada pemerintah. Kesadaran dan semangat yang sama harus kita gelorakan terutama dalam hal menindaklanjuti kritikan dan masukan yang dikirimkan oleh masyarakat .
“Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas tidak diskriminatif dan juga sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Permasalahannya adalah tidak semua penerima layanan yang tidak puas kemudian mau dan secara sukarela menyampaikan pengaduan. Hal ini yang membuat pegaduan masyarakat menjadi begitu berharga karena dengan pengaduan dari masyarakat kita bisa mengetahui kekurangan dari pelayanan publik yang kita selenggarakan," tutup Henri Dens Simarmata. (BS/Kontributor Anton Garingging/ AsenkLee)
0 Comments