Tragedi banjir bandang di Binanga Bolon, Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun yang terjadi Rabu petang (20/12/2023) silam. (IST) |
Pematangraya, BS-Perhimpunan Ikatan wartawan Asal Simalungun (IWARAS) yang mewadahi 34 media, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun agar menyelidiki JD Damanik pemilik UD Damanik yang diduga penyebab tragedi banjir bandang di Binanga Bolon, Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun yang terjadi Rabu petang (20/12/2023) silam.
Dari penelusuran IWARAS, menyarankan kepada Pemkab Simalungun kiranya menindak lanjuti dugaan kelalaian JD Damanik membangun tanggul tersebut, yang diduga salah teknis sehingga berdampak merugikan pihak lain. IWARAS serta warga juga ingin mengetahui apa yang sudah di perbuat dan akan diperbuat oleh dinas terkait dalam hal ini.
"Dasar kami mempertanyakan ini tentulah karena waktu. Yang mana tragedi tersebut sudah berjalan 4 bulan. Tanpa menuai hasil musabab (FAKTA) yang sebenarnya. Pelaku kelalaian yang diduga dilakukan (JD DAMANIK) telah melanggar Pasal 205 KUHP, Pasal 243 UU 1/2003, Pasal 359 KUHP Pasal 474 ayat ( 3 ) Pasal 360 - 361 KUHP dan Pasal 474 UU ( 1 ) dan ( 2 ) jo Pasal 475 UU 1/ 2003 yakni : CULPA. tentang kelalaian, kealpaan," kata Advokasi Hukum IWARAS Henri Dens Simarmata SH kepada wartawan, Rabu pagi (17/4/2024).
Kata Advokasi Hukum IWARAS Henri Dens Simarmata SH, informasi yang dihiimpun pihaknya, sampai saat ini JD Damanik duduk manis bahkan tak merasa bersalah.
Sehingga IWARAS mendesak Pemkab Simalungun telusuri penyebab banjir bandang yang melanda Dusun Binanga Bolon. Nagori Purba Pasir, Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Menurut hasil investigasi dan penelusuran tim IWARAS Senin (15/04/2024) terkait tragedi banjir bandang yang merugikan warga Nagori Purbapasir Binangabolon, yang mana tragedi tersebut menelan kerugian yang tak ternilai yaitu memporak porandakan tulang belulang sebanyak 23 kuburan keluarga binanga bolon. Dua unit rumah warga serta tanah perladangan dan bangunan desa yang dilahap banjir bandang tersebut. Diperkirkan ratusan milyar kerugian akibat banjir bandang tersebut.
Menurut keterangan warga pada hari kejadian itu hari cerah tanpa hujan, badai dan gempa. Disaat tragedi itu warga langsung terjun mencari hulu jejak air tersebut, karena mereka penasaran, dan sebelum nya pun warga telah menduga banjir bandang itu bersumber dari bendungan yang dibangun oleh Jamson Damanik pemilik UD Damanik warga Tigarunggu yang diduga jebol.
"Dan ternyata temuan itu benar kalau bendungan tersebut sudah jebol dan longsor. Kami masih sempat menyaksikan sisa air bendungan yang masih tersisa dan mengalir. Tak masuk akallah kok tiba-tiba seperti air tumpah jutaan kubik tanpa hujan," ujar warga kepada Tim Investigasi IWARAS, Senin (15/04/2024).
Kepada Pemkab Simalungun IWARAS mengajak untuk memahami Filsafah "HABONARON DOBONA" . Kiranya juga mengerti bahwa tragedi tersebut menyimpan luka yang kita rasakan bersama yang tak pernah sembuh.
Simalungun punya adat dan tradisi yang kental. Kita tau bahwa tradisi itu adalah menghormati yang hidup dan leluhur. Artinya, setiap insan mempunyai program untuk menghormati leluhurnya melalui ziarah bahkan membangun tugu untuk menaikkan tulang belulang leluhurnya.
"Ini semuakan tiada akibat diduga kelalaian JD Damananik yang kurang memperhitungkan dampak bangunan tanggul raksasanya sehingga jebol dan mengakibatkan banjir bandang itu," urai Devisi Hukum IWARAS, Henri Dens Simarmata. (Laporan Kontributor Anton Garingging/ AsenkLee)
0 Comments