Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Komunitas Wartawan Dampingi Korban Banjir Bandang Binanga Bolon Haranggaol Melapor Ke Mapolda Sumut

Komunitas Wartawan Dampingi Korban Banjir Bandang Binanga Bolon Haranggaol Melapor Ke Mapolda Sumut.

Pematangraya, BS
-Komunitas pegiat jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Asal Simalungun (AWAS) mendampingi korban banjir bandang Binanga Bolon, Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun melaporkan penyebab banjir bandang itu ke Mapolda Sumut. Diduga penyebab banjir bandang akibat pembangunan waduk (danau buatan) milik Jamson Damanik atas nama UD Damanik warga di Nagori Purba Tongah, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
 
Ketua Komunitas AWAS Anton Saragih didampingi Wakil Ketua AWAS, Paten Purba SMd kepada Jurnalis Sumatera24jam, Jumat (10/5/2024) mengatakan, pihaknya telah membawa persoalan kejahatan lingkungan ini ke Mapolda Sumut.

Mereka menuding penyebab banjir bandang Binanga Bolon, Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun yang terjadi Rabu 20 Desember 2023 lalu adalah akibat pembangunan waduk milik UD Damanik di Nagori Purba Tongah, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.


Disebutkan, setelah terbentuknya dan selesainya waduk yang berada di Nagori Purba mTongah, Tiga Runggu  ternyata membawa bencana dasyat mengakibatkan  banjir bandang hingga memporak porandakan Dusun  Binanga Bolon.

Juga merusak lahan pertanian  masyarakat, menghilangnya 23 kuburan, dua unit rumah dan jembatan penghubung  di   Nagori/ Purba Kecamatan Haranggaol Horison, kejadian tragedi ini berlangsung pada pukul 17.00 WIB petang, dimana tanpa hujan tanpa gempa tiba-tiba datang air bah menerjang pemukiman warga Binanga Bolon.

Tragedi banjir bandang yang terjadi  Rabu 20 Desember 2023 lalu, masih menuai sorotan luas di Kabupaten Simalungun karena tidak ada pengusutan penyebab banjir bandang tanpa adanya hujan lebat itu. 

Kata Anton Saragih, namun  hingga Jumat (10/05/2024), permasalahan banjir bandang Dusun Binanga Bolon menuai polimik buat warga korban dan publik. Pasalnya kenapa tidak ada sebab banjir bandang itu sendiri dinyatakan warga korban terdampak  disebabkan pecahnya waduk buatan  milik Jamson Damanik pemilik UD Damanik.

Sementara Pemerintahan Kabupaten Simalungun  mengklaim  bahwa banjir bandang itu adalah bencana alam murni dan telah dibentuk tim penanganan bencana dan tim penanganan korban bencana.

Begitu juga hingga Jumat (10/05/2024), permasalahan yang menuai  polimik banjir bandang telah berujung  keranah hukum dan warga terdampak didampingi komunitas AWAS resmi membawa permasalahan ini ke  Polda Sumut sebagai kejahatan lingkungan hidup.

Menurut Anton Saragih, dari peristiwa dan permasalahan yang terjadi agar tidak menuai polimik  hingga ke publik maka AWAS bersama warga korban banjir akan meninjau dan meneliti  tentang kelayakan waduk itu dan apakah ijin pembuatan waduk jelas dan pasti  nantinya tidak menimbulkan banjir bandang lagi.

Disebutkan, peninjauan kelayakan waduk beserta warga dan ahli pembuatan waduk dan kelayakan bangunan waduk dari lembaga pendidikan tinggi Negeri Jakarta akan meninjau waduk tersebut apa sudah memenuhi perizinan dan kelayakan.

Ditegaskan Anton  Saragih, kembali bahwa tugas ini harus tuntas tentang kelayakan dan ijin Waduk  agar warga dan Kabupaten Simalungun tidak terulang kembali  menghadapi  banjir bandang. Semua tugas ini dipimpin Paten Purba SMd  akan  mengungkap  sesungguhnya banjir bandang serta perizinan yang ada. (BS-AsenkLeeSaragih) 

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments