Warga: Tak Mungkin Lahan Itu Miliknya
PURBA- Sebagian besar
masyarakat Marihat Saribujandi, Kecamatan Purba, Simalungun, tidak yakin
kalau kayu-kayu yang dibabat berada di lahan milik pengusaha kayu yang
mengaku memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT). “Kami tak yakin kalau
kayu-kayu itu dari lahannya. Apalagi lahan itu dulu pernah dikelola dan
ditinggalkan,” ujar seorang warga yang akrab dipanggil Pak Tommy, Rabu
(1/8).
Pak Tomy yang didampingi Pengurus Pemuda Marihat Hormat Purba dan
beberapa warga, dari usia kayu saja bisa dipastikan tidak mungkin kayu
itu tumbuh di lahan masyarakat. Karena dari besarannya, ditaksir kayu
alam berukuran hampir 1 (satu) meter itu berumur minimal 40 tahun. “Jadi
tak mungkin itu berada di lahannya,” sambung Pak Tomy.
Lebih lanjut dia mengatakan, menurut sejarah, dulu ada pembagian
lahan kepada masyarakat sekitar tahun 70-an. Namun itu pun hanya 10
rante per kepala keluarga. Jadi kalau dikatakan lahannya sampai 8
hektare, mereka menilai itu sangat tidak mungkin.
Dia juga menduga, karena lahan pemilik SKT berdampingan dengan lahan
aset kampung atau hutan kampung, maka kayu-kayu itu diambil dari hutan
kampung tersebut. Hormat menambahkan, dari hasil investigasi yang
dilakukan bersama gamot (kepala dusun, red) satu hari sebelumnya, ada
terdapat bekas pemotongan kayu di titik jurang Bah Sibirong-birong.
Sementara, adanya tanda tangan mayarakat soal persetujuan pembukaan
jalan yang diklaim pengelola ada padanya, Pak Tomy mengatakan bahwa
persetujuan pembukaan jalan itu bukan digunakan untuk jalur mengangkut
kayu hasil perambahan hutan. “Tanda tangan persetujuan untuk membuka
jalan bukan untuk mengeksploitasi kayu-kayu, dan yang bertanda tangan
itu adalah petani sekitar 10 orang, untuk jalan ke lading,” ujarnya.
Lebih lanjut mereka mengatakan, saat ini puluhan masyarakat sudah
mengumpulkan tanda keberatan atas pengambilan kayu, termasuk atas
hancurnya jalan ke ladang. Terpisah, Pangulu Nagori Marihat Saribujandi
Kaisar Purba yang dikonfirmasi mengatakan, kalau penebangan dilakukan di
luar SKT, pihaknya akan mengadukan pengelola kayu tersebut. “Mari kita
adukan kalau itu benar,” ujarnya singkat. (MSC)
0 Comments