Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Kadishut Simalungun dengan Camat Tanah Jawa Saling Tuding Soal Kawasan Hutan Lindung

 
Richardo Saragih Jalan menuju Nagori Dologmariah Kec. Dolog Silau. Lewatnya dari Saran Padang, Saribudolog

BERITASIMALUNGUN.COM, P Raya-Kawasan lindung yang berfungsi untuk menjaga ekosistem hidup secara berkelanjutan, menjadi kawasan yang harus dikolela dengan baik. Namun untuk kawasan lindung di daerah Pondok batu, Nagori Belimbingan, Kabupaten Simalungun peraturan itu seakan tak berguna.
Kalau tidak ada penyalahgunaan atau pemamfaatan untuk kepentingan-kepentingan sepihak, kawasan lindung ini seharusnya terlentang di atas lahan seluas sekitar 23 hektar. Tetapi pada kenyataan kawasan ini hanya tersisa sekitar 9 hektar.

Berkurangnya luas kawasan ini diduga dimanfaatkan PTPN IV, Camat Tanah Jawa serta perkebunan sawit perorangan untuk meraup keuntungan masing-masing pihak. Atas perebutan lahan kawasan ini, warga sekitar merasa dirugikan. Warga berupaya dan berharap keberadaan fungsi hutang dikembalikan pada kondisi semestinya.
Umumnya warga sekitar mengetahui bahwa kawasan tersebut dulunya suatu kawasan hutan lindung resapan air, yang berfungsi menjaga sumber air di daerah tersebut. Akibat peralihan fungsi yang dilakukan pihak yang mengklaim memiliki hak, sumber air di daerah yang bersentuhan dengan hutan semakin berkurang.
Nurnyana (52) warga setempat menuturkan, sebelum terjadi peralihan fungsi hutan menjadi kebun sawit, sumber air tanah yang diambil menggunakan sumur bor warga cukup baik. Sekarang ini kondisinya berbeda. Rata-rata sumur bor setiap hari mengalami penurunan debit air.
"Dulu sebelum hutan di gunakan sebagai kebun sawit, air sumur bor warga masih lancar, untuk sekarang sudah semakin kecil.  Bahkan,agar bisa mengjasilkan air, maka kedalam pengeboran semakin bertambah,” tandasnya.
Kadis Kehutanan Pemkab Simalungun melalui Kabid Perlidungan hutan, Ir Leo Lapulisa Sialoho menegaskan, kawasan lindung di daerah Pondok Batu merupakan kawasan resapan air, sehingga tidak satupun yang diperbolehkan mengambil alih fungsi hutan apalagi untuk kepentingan bisnis.
Bahkan, ia menuturkan, Camat Tanah Jawa tidak mempunyai wewenang untuk memiliki hak mengelolah kawasan, apalagi mengakui mempunya sertifikat tanah pada kawasan itu.
Sementara Camat Tanah Jawa, Baktiar Sinaga SH yang dijumpai di ruan kerjanya, Senin (21/7/2014) menanggapi lain. Ia mengatakan,  mengenai sertifikat tanah miliknya yang diduga masih kawasan lindung oleh Dinas kehutanan langsung di tepisnya.
Ia sendiri meragukan kinerja Dinas kehutana jika menyangkal seritifikat tanah miliknya. Justru ia mempertanyakan balik, jika sertifikat tanah miliknya dianggap tidak berarti ada yang salah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun. 
Selain itu, Baktiar mengakui  kawasan tersebut bukanlah sebagai kawasan hutan lindung melainnka milik warga atas nama Katarina Manurung. Dan ia sendiri mengaku akan menggugat Negara jika sertifikat atas nama istrinya Harfian Tarigan seluas setengah hektar.
"Jika sertifikat tanah saya tidak sah, mengapa pihak BPN mengeluarkan sertifikatnya? Dan saya bukan orang bodoh yang mau membeli tanah tanpa sertifikan yang jelas. Tahun 1990 an Katarina memiliki sertifikat tanah, dan dari sertifikat dialah saya membelinya," ungkapnya.
Walau belum bisa diketahui kebenaran dari sertifikat masing-masing yang mengklaim pemilik tanah, namun sejauh ini kawasan tersebut sudah ditangani pihak kepolisian Simalungun. Masyarakat berharap agar keganjilan sertifikat kawasan hutan itu bisa menemukan titik terang.(http://www.hetanews.com)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments