DOK.BS |
"Aku Tak Kuat Lagi di Dalam Tahanan Ini!!! Tolong Saya Pak JR Saragih"
BERITASIMALUNGUN.COM, Medan-Berbagai upaya dilakukan Silverius Bangun untuk bisa keluar dari penjara. Pasca permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya dicueki polisi, ‘orang dekat’ Bupati Simalungun JR Saragih itu kembali buat ulah. Agar bisa keluar dari sel, tersangka kasus penipuan proyek di Rumah Sakit Etaham senilai Rp4 miliar itu pura-pura sakit.(Berita Terkait: Inilah Peryataan Silverius Bangun Soal Penahanan Dirinya Oleh Poldasu)
”Karena tak dapat penangguhan, pekan lalu Silverius mengajukan surat
sakit ke Direktur Tahanan dan Titipan (Dir Tahti) Poldasu. Karenanya,
dia langsung dibantarkan ke RS Bhanyangkara Medan. Penyidik
melaporkannya ke saya dan Dirkrimum. Kami pun menghubungi Kepala Rumah
Sakit Bhayangkara. Dari sana kami dapat info bahwa tersangka (Silverius)
sehat-sehat saja. Hari itu juga kami menjemput Silverius dan dimasukkan
kembali ke penjara. Berbagai cara dilakukannya untuk keluar sel, namun
kita ‘kan tidak mudah tertipu," kata Kasubdit II/Harda Tahbang
Ditreskrimum Poldasu, AKBP Ahmad David saat ditemui, kemarin.
Disinggung soal dugaan keterlibatan Bupati Simalungun, JR Saragih
dalam kasus ini, David menjelaskan masih didalami dan dikembangkan.
“Meski dia (tersangka) dekat dengan bupati, namun proses hukum kan tetap
berjalan. Dan, tentunya apa yang kita lakukan sudah melalui proses yang
matang. Kalau tersangka mau mengambil langkah hukum yang
menguntungkannya, silahkan saja. Itu haknya. Dan, kita tidak ada
mendoktrinnya terkait adanya keterlibatan orang nomor satu di Pemkab
Simalungun itu. Tersangka tak mau bicara atau mau, itu haknya," ucapnya.
Untuk mengembangkan kasus itu, pihaknya juga akan memanggil Bupati Simalungun. "Proses hukum terus lanjut," pungkasnya.
Subdit II Harda/Tahbang Ditreskrimum Poldasu masih mendalami adanya
keterlibatan Bupati Simalungun JR Saragih dalam kasus penipuan proyek
Rumah Sakit Etaham di Simalungun senilai Rp 4 miliar yang dilaporkan
Elias Puwaja Purba. Silverius sudah dua kali diperiksa dan saat ini
penyidik akan melimpahkan berkasnya ke kejaksaan.(Baca Juga: Silverius Bangun "Beryanyi" JR Saragih Terseret)
Dari pemeriksaan beberapa saksi, diketahui Bupati Simalungun pernah
berjumpa dengan pelapor atau korban. Dalam laporan yang dilakukan Elias
ke poldasu, JR Saragih dan Silverius telah melakukan tindak pidana
penipuan dan penggelapan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 jo
372 KUHPidana. (Gib/Deo)
0 Comments