Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Duka Lakalantas Maut Bus INTRA Vs Avanza, Ketika Nyawa Berada di Tangan Supir

 Duka Lakalantas Maut Bus INTRA Vs Avanza, Ketika Nyawa Berada di Tangan Supir.

Medan, BS
-Nyawa berada di tangan supir. Sebuah kalimat bijak ini kerap diucapkan saat penumpang mengingatkan Supir atau pengemudi mobil yang memegang penuh setir kendali kenderaan saat melaju. Memang nyawa berada di tangan supir, karena sedikit saja supir lengah di jalan raya, nyawa taruhannya. Pasalnya, kecelakaan lalulintas yang kerap terjadi di wilayah Sumatera Utara akibat kelalaian pengemudi.

Duka kecelakaan lalulintas (lakalantas) maut  di wilayah Sumatera, khususnya Sumatera Utara sudah kerap terjadi. Belum hilang dari ingatan peristiwa kecelakaan lalulintas secara beruntun terjadi di depan Kantor Pengadilan Negeri (ON) Simalungun, Jalan Asahan Batu Empat Simpang Marihat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (19/11/2020) sekira Pukul 09.30 WIB. Setidaknya ada 10 korban jiwa dalam peristiwa naas ini dan 12 kenderaan terindentifikasi ikut dalam tabrakan beruntun ini.

Paling menyedihkan Ruliana Boru Gultom harus kehilangan tiga anaknya yakni, Love Viona Angely Sidabutar (7) Fincent Frey Amsal Sidabutar (6) dan Digibran Natanael Sidabutar (3) dan mertuanya pada peristiwa lakalantas maut Kamis (19/11/2020) itu.

Selang sebulan kemudian, kecelakaan lalulintas antara Truk Logging adu kambing juga dengan Bus Parawisata BK 7030 DJ di Jalan Asahan Kabupaten Simalungun, tepatnya di depan Markas Besar Korem 022 Pantai Timur Pematangsiantar, Jumat 18 Desember 2020 pagi.

Supir bus dan supir truk dan kernet truk logging ini jadi korban dalam lakalantas ini. Pihak Kepolisian masih menyelidiki penyebab kecelakaan ini.  Korban juga dilarikan ke RS Pematangsiantar. Supir bus Pariwisata BK 7030 DI, Yuhendra (39) mengalami luka berat. Selain Yuhendra, salah seorang penumpangnya, Tongon Sinaga (32) juga mengalami luka berat.

Terbaru, peristiwa lakalantas maut lagi-lagi terjadi di kawasan Pabatu-Tebing Tinggi, tepatnya di Afdeling VII, Kebun Pabatu, Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (21/2/2021) sekira pukul 21.30 WIB.

Laka maut ini antara mobil Toyota Avanza BK 1697 QV dengan Bus Intra. Sembilan orang harus meregang nyawa pada peristiwa ini. Sebanyak 7 orang korban meninggal dunia di tempat dalam kejadian laka maut Minggu (21/2/2021) malam.

Direktur Lalulintas Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyampaikan, berdasarkan perkembangan laporan yang didapatkan, jumlah korban tewas bertambah 2 orang dari 7 menjadi 9 orang. “Info terakhir, terdapat 9 orang yang meninggal dunia," ungkapnya.

Valentino mengaku sejauh ini untuk identitas masing-masing korban masih dilengkapi oleh Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi. "Identitas masih dilengkapi," ujarnya.

Kronologi Kecelakaan

Kejadian ini berawal saat mobil Avanza BK 1697 QV yang melaju dari Kota Pematangsiantar menuju Kota Medan. Sedangkan Bus Intra BK 7091 TL dari arah Medan menuju arah Pematangsiantar. Selanjutnya, sesampainya di daerah Pabatu, Mobil Avanza tersebut mendahului kendaraan di depannya.
Namun diduga karena kurang berhati-hati tanpa memperhatikan arus dari arah sebaliknya, sehingga tabrakan antara keduanya terjadi. Akibatnya sebanyak 9 orang meninggal dunia dan dievakuasi ke RS Bhayangkara.

Direktur Lalulintas Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyampaikan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Kejadian ini berawal saat mobil Avanza yang melaju dari Siantar menuju Meda, sedangkan Bus Intra datang dari arah sebaliknya.

Laka Maut Bus IntraBK 7091 TL Vs Avanza BK 1697 QVdi Afdeling VII, Kebun Pabatu, Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (21/2/2021) sekira pukul 21.30 WIB. 9 korban tewas. (Foto Kolase)


Selanjutnya, sesampainya di daerah Pabatu, mobil Avanza tersebut mendahului kendaraan di depannya. Namun diduga karena kurang berhati-hati atau tanpa memperhatikan arus dari arah sebaliknya, sehingga tabrakan antara keduanya terjadi.

Valentino menyebutkan, dari laporan yang diperoleh, terdapat 7 orang tewas dalam kejadian itu ditempat. Namun untuk indentitas para korban, saat ini masih dalam proses identifikasi petugas di lapangan. Ke-7 korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan. Petugas juga sedang melakukan evakuasi terhadap kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut.

Amatan dari postingan media sosial facebook itu, mobil Avanza tersebut nyaris masuk ke kolong Bus Intra. Mobil tampak remuk di bagian kiri pengemudi, sedangkan Bus Intra bagian depannya tampak ringsek berat.

Juga tampak warga sekitar mengevakuasi para korban dari dalam mobil. Petugas kepolisian juga tampak sudah berada di lokasi kejadian. Terkait peristiwa ini, Kanit Lakalantas Polres Tebing Tinggi Iptu Bambang Irawan  juga mendatangi lokasi kejadian.

Duka Keluarga

Rasa pilu menyelimuti hati Rahmadi. Dua dari tiga anaknya menjadi korban tewas dalam kecelakaan lalu-lintas (lakalantas) antara bus Intra dengan mobil Toyota Avanza, di Pabatu Kota Tebingtinggi, Minggu (21/2/2021) malam. Dua anaknya yaitu Fachrul Hanafi (22) dan Arzita Maulani (18).

Rumah duka di Gang Karto Dusun IX Kenanga, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumut penuh dengan pelayat, Senin (22/2/2021) pagi.

“Anak saya meninggal dua orang. Satu laki-laki, satu perempuan. Diterangkan pria tersebut, kedua anaknya bersama beberapa temannya yang merupakan anggota remaja masjid menghadiri pesta pernikahan di Pematangsiantar,” ujar Rahmadi.

Menurut Rahmadi, Minggu malam sekira Pukul 20.00 WIB, ia masih bertelepon dengan Fachrul. Saat itu, Fachrul dan rombongan masih berada di Sidamanik, Simalungun. Sekitar satu jam kemudian, terjadilah kecelakaan.

Rahmadi mengetahui anaknya meninggal karena dihubungi polisi yang mengabarkan peristiwa kecelakaan tersebut. Polisi, menggunakan handphone (Hp) salah seorang korban.

Cerita Rahmadi, seminggu terakhir sebelum kecelakaan tidak ada firasat aneh. Korban, tetap ceria. Bahkan sebelum berangkat, korban memeluk dirinya. Selain aktif sebagai anggota remaja masjid, Fachrul merupakan mahasiswa UMSU. Sedangkan Arizta kuliah di UINSU. Fachrul dan Aruzta merupakan anak kedua dan ketiga. Anak sulung Rahmadi berada di luar kota.

Laka Maut Bus IntraBK 7091 TL Vs Avanza BK 1697 QVdi Afdeling VII, Kebun Pabatu, Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (21/2/2021) sekira pukul 21.30 WIB.(Foto Kolase)


Selamat Jalan Kekasih

Selain Rahmadi dan keluarga, duka mendalam juga dirasakan Ila, kekasih dari Fachrul. Senin pagi (22/2/2021), dengan deraian air mata Ila tiba di rumah duka dengan menumpang ojek online. Begitu tiba, ia terduduk lemas di luar rumah. Tak sanggup masuk ke rumah duka untuk melihat jenazah pria yang dikasihinya.

Diceritakan Ila, sudah setahun ini ia dan Fachrul menjalin hubungan asmara. Beberapa waktu lalu, katanya, Fachrul sempat mengajaknya jalan-jalan ke Brastagi. Rencananya, mereka berangkat Sabtu (20/2). Namun ternyata di hari itu Fachrul bersama teman-temannya pergi menghadiri pesta ke Pematangsiantar.

“Dia ngajak pergi jauh, malah dia yang pergi jauh. Aku nggak bisa gini,” kata Ila yang terus menangis.
Menurut Ila, dia mengetahui kejadian kecelakaan yang merenggut nyawa pacarnya dari postingan temannya di media sosial, Senin pagi sekitar Pukul 08.00 WIB.

“Lihat story postingan kawan. Trus, aku nanya mas Fahcrul kenapa. Katanya dia kecelakaan tadi malam di Tebingtinggi,” sebut Ila.

Ila menambahkan, Sabtu lalu ia dan Fachrul masih berkomunikasi melalui pesan WhatsApp. Dan setelah mendapat kabar meninggalnya Fachrul, ia masih berusaha mengirim pesan. “Mana tau orang cuma bercanda,” tukasnya.

Setelah beberapa saat, Ila menguatkan diri masuk ke rumah duka. Ia langsung menangis histeris melihat jenazah Fachrul yang berdampingan dengan jenazah adiknya.

Daftar Nama Para Korban

1. Pengemudi mobil Avanza atasnama Fahrul Hanafi, 22, warga Dusun IX Kenangan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pekerjaan pelajar/mahasiswa.

2. Penumpang Avanza atas nama Nur Anissa, 22, warga Dusun IX Kenangan, Desa Laut Dendang Kecamatan, Percut Sei Tuan, pekerjaan pelajar/mahasiswa.

3. Isma Al Jannah, 24, warga Dusun IX Kenangan Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan, pekerjaan pelajar/mahasiswa.

4. Nadila Anggreyani Nasution, 17, warga Dusun IX Kenangan Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan, pelajar/mahasiswa.

5. Arzita, 19, warga Dusun IX Kenangan Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan, pekerjaan pelajar/mahasiswa.

6. Fiqih Anugrah, 18, warga Jalan Tegal Sari Dusun IX Kenangan Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan, pekerjaan pelajar/mahasiswa.

7. Rafika Anggreyani Nasution, 17, warga Dusun IX Kenangan Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan, pekerjaan pelajar/mahasiswa.

8. Ahmad Ridho Zaki Nasution, 16, warga Dusun IX Kenangan Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan, pekerjaan pelajar/mahasiswa.

9. Juwita Asri Sormin, 19, warga Dusun IX Kenangan Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan, pekerjaan pelajar/mahasiswa. 

Pembinaan Pemilik SIM

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 22 Juni 2009 di Jakarta dan telah diundangkan oleh Menkumham RI Andi Mattalatta dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 dan Penjelasan Atas UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025, pada tanggal 22 Juni 2009 di Jakarta itu seharusnya sudah berjalan penerapannya di lapangan oleh intansi dan pejabat terkait.

Seperti pada BAB II ASAS dan TUJUAN Pasal 3, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan: Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.

Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kemudian BAB III-RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG-Pasal 4 berisikan Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan.

Kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  

Namun sosialisasi UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas ini belum maksimal dilaksanakan untuk pengemudi kenderaan oleh pihak terkait. Minimnya pemahaman akan undang-undang ini, sehingga pengemudi kenderaan kerap mengabaikan keselamatan jiwanya dan juga penumpangnya. Sehingga nyawa berada di tangan supir betul-betul selamat hingga tempat tujuan.(Asenk Lee Saragih/Berbagaisumber)

Berita Lainnya

Post a Comment

0 Comments